Tanjungpinang

LAM Tanjungpinang Bantah Ajak Aksi Massa di Lapangan Pamedan 31 Agustus 2025

×

LAM Tanjungpinang Bantah Ajak Aksi Massa di Lapangan Pamedan 31 Agustus 2025

Sebarkan artikel ini
Gedung LAM Kepri di kawasan tepi laut Tanjungpinang

Zonakepri.com-Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang Juramadi Esram membantah adanya ajakan untuk mengadakan aksi massa  mengatasnamakan LAM Kepri Kota Tanjungpinang di Lapangan Pamedan, 31 Agustus 2025 pukul 19.00Wib.

“Itu sama sekali tidak benar dan merupakan fitnah nyata yang sangat melukai kebatinan pengurus dan anggota serta simpatisan LAM serta mungkin juga melukai masyarakat Melayu,”sebut Juramadi Esram dalam keterangan tertulis 31 Agustus 2025.

Menurutnya, telah beredar selentingan ajakan kemanusiaan yang mengatasnamakan Lembaga Adat Melayu Kepri Kota Tanjungpinang, Persatuan Pencak Silat Indonesia, Persatuan Pendekar Melayu untuk menyertai konsolidasi di lapangan Pamedan Minggu 31 Agustus 2025 pada pukul 19.00 WIB.

“Seluruh Pengurus LAM, Organisasi sayap LAM danPuak Melayu serta seluruh lapisan masyarakat Kota Tanjungpinang dihimbau untuk tetap tenang dan tetap menjalankan kehidupan sebagaimana biasa dan berdo’a agar NKRI dibawah kepemimpinan Presiden Jenderal TNI ( Purn ) Prabowo Subianto dapat berjalan dengan baik dalam rangka mensejahterakan masyarakat,”himbaunya.

Juramadi menyatakan menyikapi peristiwa yang terjadi di ibukota negara beberapa hari belakangan ini, pihaknya berharap dan berdo’a agar situasi dan kondisi Negara Kesatuan Republik Indonesia akan segera kondusif, masyarakat aman tertib dan damai.

“Kita memberi kepercayaan penuh kepada aparat keamanan untuk memproses peristiwa yang terjadi sesuai prosedur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,”ujarnya.

Juramadi mengatakan sebagai Organisasi yg bergerak di bidang adat istiadat  Lembaga Adat Melayu Kepri Kota Tanjungpinang harus bersama-sama ikut serta menjaga kedamaian dan ketenteraman Provinsi Kepri pada umumnya dan khususnya Kota Tanjungpinang.

Oleh karena itu, kepada pihak-pihak yang baik dengan sengaja atau tidak sengaja mengatasnamakan LAM maka diminta segera untuk memberikan klarifikasi sesuai prosedur yang berlaku baik secara adat, etika moral dan hukum yang berlaku.

Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka Pengurus LAM Kepri Kota Tanjungpinang akan mengambil tindakan terukur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rul)