Hukrim

Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Serahkan Remisi Natal Kepada 21 Warga Binaan

×

Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Serahkan Remisi Natal Kepada 21 Warga Binaan

Sebarkan artikel ini
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Bejo

Zonakepri. Com-Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Tanjungpinang di Km 18 Kijang  Kabupaten Bintan memberikan remisi khusus Natal 2024, Rabu 25 Desember 2025.

Remisi khusus Natal 2024 diberikan kepada 21 orang warga binaan. Dari total jumlah warga Binaan sebanyak 717 orang.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Bejo mengatakan warga binaan yang memenuhi syarat dan disetujui untuk menerima remisi khusus Natal sebanyak 21 orang saja.

“Hanya 21 Warga Binaan yang memenuhi syarat dan disetujui untuk diberikan remisi khusus Natal Tahun 2024,”sebutnya, 25 Desember 2024.

Rincian remisi khusus Natal 2024 dengan pengurangan masa pidana 1 bulan sebanyak 11 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 6 orang dan 2 bulan sebanyak 4 orang.

Menurut Bejo, pemberian remisi khusus Natal tahun 2024 mengacu Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor :PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024 tentang pemberian remisi khusus Natal Tahun 2024 dan pengurangan masa pidana remisi khusus Natal Tahun 2024. (Zup)