
Tanjungpinang,Zonakepri-Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), 11 September 2022.
Kronologis kejadian bermula saat korban berinisial M pulang dari kerja dan memarkirkan motor di kawasan Restoran Shangrila Kota Tanjungpinang sekitar pukul 00.30 Wib.
Korban mengaku dirinya parkir dihalaman parkir Sangrila Restauran dengan keadaan stang terkunci dan pelapor setiap pulang kerja selalu memarkirkan kendaraan pelapor di tempat tersebut karena tidak bisa masuk kerumah.
Kemudian sekitar pukul 06.30 Wib sewaktu korban hendak berangkat kerja, sudah tidak menemukan sepeda motornya. Adapun sepeda motor milik korban yang hilang adalah sepeda motor Honda Beat BP 2537 WR Merk Honda type NC11BF1D A/T Tahun 20013 Warna Biru Putih dengan Nomor Rangka :MH1JFD22DK270953 dan nomor mesin :JFDE2267805 atas nama M.
Setelah melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di parkiran Restauran Sangrila, maka korban berusaha mencari dan menanyakan warga sekitar. Namun tidak ada yang melihat motornya di perkirakan.
Akibat pencurian ini, korban mengaku rugi kurang lebih Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah). Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kepihak Kepolisian guna proses selanjutnya.
Atas laporan pencurian tersebut, maka Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang dipimpin oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Ipda Wira Pratama , S. Tr. K dan Anggota Patroli Bukit Bestari mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aksi balap liar di Jalan Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang pada 11 September 2022 sekitar pukul 02.30 Wib.
Tim Jatanras bersama anggota unit Patroli Bestari mendatangi tempat aksi balap liar tersebut. Salah seorang Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melihat motor trondol dengan kenalpot resing di kendarai pelaku berinisial MD melintas di depan Tim.
Selanjutnya Tim Melakukan Pengejaran terhadap Orang tersebut dan Melakukan pemeriksaan terhadap motor yang di gunakan pelaku.
Tim Jatanras berhasil mengamankan Satu orang Pelaku Curanmor Motor Beat TKP Restorant Sangrila Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang yang terjadi pada 06 September lalu.
Kemudian Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan pelaku dan langsung dibawa Kekantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(humas)