
Zonakepri.com-Jasa Transportasi udara NAM Air yang melayani rute penerbangan Natuna – Batam – Jakarta dan Jakarta – Batam – Natuna di rencanakan akan berhenti beroperasi pertanggal 10 Mei 2025.
Hal ini tentunya menjadi perhatian serius Bupati Natuna, Cen Sui Lan.
Mengingat Transportasi Jalur Udara merupakan salah satu kebutuhan dasar dalam menunjang aksesbilitas pergerakan manusia dan barang diwilayah perbatasan.
Selain itu, NAM Air juga merupakan salah satu Maskapai yang di minati oleh masyarakat karena harganya tergolong murah dan dapat dijangkau oleh masyarakat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Natuna langsung menyurati Kementerian Perhubungan dan Direktur NAM Air melalui Surat Bupati No. 082/DISHUB/2025. Dimana secara tegas Bupati Natuna menyampaikan bahwa pemberhentian operasi Pesawat NAM Air akan menghambat akses transportasi diwilayah perbatasan.
Beliau juga menyampaikan bahwa akses transportasi harus berjalan lurus bersama pembangunan, karena kemajuan daerah sangat ditentukan seberapa mudah sebuah wilayah dapat dijangkau.
Selain itu terbatasnya akses transportasi akan sangat berpengaruh pada proses jalanya pembangunan, khususnya berkurangnya daya tarik investor serta berkurangnya kunjungan di sektor wisata.
Melalui Surat tersebut, Bupati Natuna berharap kepada direktur NAM Air dapat mempertimbangkan kembali rencana pemberhentian operasional yang akan direncanakan akan berhenti beroperasi pada tanggal 10 Mei mendatang.
Bupati Natuna juga meminta kepada Kementerian Perhubungan dapat menfasilitasi permohonan ini kepada pihak NAM Air, atau juga dapat menyediakan alternatif maskapai pengganti yang dapat melayani rute penerbangan Natuna – Batam – Jakarta dan sebaliknya.
Cen Sui Lan juga meminta masyarakat untuk bersabar, karena pemerintah daerah akan memaksimalkan pembangunan, khususnya akses transporasi yang menjadi kebutuhan dasar di wilayah perbatasan. Beliau juga akan berkoordinasi dengan lembaga vertikal daerah serta segera melakukan audiensi dengan pihak terkait untuk segera mendapatkan solusi sehingga mobilitas transportasi dapat berjalan normal kembali. (Prokopim)