Tanjungpinang,ZonaKepri- Terdakwa dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) bersumber APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2013 Obos Bastaman menyatakan pikir pikir saat dibacakan putusan hukuman selama 5,9 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan perincian 3 tahun 6 bulan kurungan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp487 juta subsider 2 tahun kurungan, pada Rabu malam 27 Januari 2016.
Sidang dipimpin hakim ketua Dame Parulian Pandiangan didampingi M Fatan dan Jhoni Gultom dengan Jaksa penuntun umum Jhon Fredy serta penasehat hukum terdakwa Sri Ernawati. Selama persidangan, Obos terlihat menunduk di kursi terdakwa yang berada tepat didepan Majelis Hakim.
Majelis Hakim dalam membacakan putusan menyatakan bahwa terdakwa Obos Bastaman dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bansos senilai Rp487 juta dari total kucuran dana Bansos sekitar Rp1,340 miliar. Dengan perincian kucuran bansos untuk perluasan Masjid Baitul Razak dan TK Raudatul Athfal Kota Batam. Untuk pembangunan TK Raudatul Athfal, dari total bansos Rp400 juta maka aliran dana yang menguntungkan untuk Obos sekitar Rp95 juta. Sedangkan aliran dana kepada terdakwa mantan anggota DPRD Kepri Abdul Azis sekitar Rp304 juta.
Sementara itu, untuk bansos yang dikucurkan untuk 21 UKM tahu tempe Kota Batam dari 22 proposal yang diajukan terdakwa ke Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepri dikucurkan dana sekitar Rp720 juta. Dimana untuk per UKM diajukan dana bansos sekitar Rp40 hingga Rp55 juta. Sementara realisasi pencairan dana bansos dikucurkan dana Rp30 hingga Rp35 juta per UKM tahu tempe.
Obos Bastaman menyatakan, pihaknya berupaya untuk mengembalikan kerugian negara sekitar Rp487 juta dengan menjual rumah miliknya di Kota Batam. Namun, upaya menjual rumah tersebut hingga majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis terhadap dirinya, ternyata rumah miliknya belum laku. “Jika rumah saya sudah terjual, maka kerugian negara akan dikembalikan,”ucapnya usai menjalani persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Kajati Kepri Jhon Fredy menyatakan banding dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Menurutnya, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan terhadap Obos Bastaman maupun Abdul Azis dengan hukuman pokok selama 5 tahun, belum termasuk denda maupun uang pengganti. Sementara itu, anak dari Obos Bastaman yang baru lulus kuliah atas nama Bima, dengan hukuman 4 tahun.
Hal senada disampaikan Agus Riawantoro selaku penasehat hukum Abdul Azis bahwa terdakwa Abdul Azis juga berkeinginan sama untuk mengembalikan uang kerugian negara dalam kasus ini. Hanya saja, kondisi ekonomi saat ini sedang lesu, maka upaya untuk menjual asset milik terdakwa belum ada yang laku. (rul)