Zonakepri-Minimnya akses komunikasi merupakan salah satu penyebab utama terhambatnya pembangunan suatu wilayah perbatasan. Ditambah dengan permasalahan jarak tempuh yang jauh dari pusat pemerintahan, membuat telekomunikasi sebagai satu-satunya alternatif masyarakat untuk mendapatkan informasi. Seperti yang terjadi di desa Pekajang, kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga.
Desa Pekajang terletak di perbatasan provinsi Bangka Belitung (Babel) dan sebelah timurnya laut karimata. Desa berpenduduk 513 jiwa yang terdiri dari 266 orang laki-laki dan 247 orang perempuan tersebut, hingga saat ini masih belum memiliki fasilitas telekomunikasi.
“Warga disini hanya bisa mendengar kabar burung. Untuk mendapatkan informasi yang akurat mereka harus menempuh perjalanan laut selama 9 jam menuju Kecamatan Lingga. Sedangkan untuk sampai ke ibukota Provinsi mereka harus menumpuh jarak 234 kilometer,” ungkap Camat Lingga Agus Karyadi, beberpa waktu lalu.
Agus mengatakan, desa Pekajang merupakan desa terluar kabupaten Lingga sekaligus desa perbatasan wilayah Provinsi Kepri dengan Provinsi Babel. Potensi kelautannya cukup besar dan juga merupakan daerah penghasil timah.
Dulunya, daerah pekajang salah satu wilayah penambangan timah dimasa kejayaan Unit Penambangan Timah Singkep (UPTS) pada tahun 70-an. Namun, ketika perusahaan timah singkep ditutup, desa pekajang juga ikut merasakan dampak tersebut.
Mengenai akses komunikasi, dijelaskannya, tower pemancar signal sudah berdiri tegak tak jauh dari kantor desa Pekajang. Hanya saja, tower yang dibangun atas kerjasama pihak provinsi dengan telkomsel tersebut, belum aktif sampai dengan saat ini.
Hal tersebut dibenarkan Said Asmarfizan Kabid Kominfo, Dinas perhubungan komunikasi dan informatika Kabupaten Lingga. Dia mengatakan, pada dasarnya untuk mengaktifkan sebuah tower, Provider akan melihat jumlah kuota pemakaiaan suatu wilayah yang tentunya mampu menutupi sewa IDR nya.
“Wajar saja, untuk biaya IDR itu mencapai USD 6000 atau sekitar 70 Jutaan rupiah selama satu tahun. Jika kuota pemakaian tidak mampu menutupi biaya tersebut maka provider akan mengalami kerugian. Kecuali pemerintah mau membantu dengan memberikan subsidi silang,” kata Said yang ditemui dikantornya,beberapa waktu lalu.
Masalah komunikasi di Desa Pekajang, dikatakan Said, sudah menjadi perhatian pemeritah daerah sejak dulu. Bahkan pihak provinsi sudah mengambil langkah mengatasi hal tersebut, meskipun belum mendapatkan solusi terbaiknya.
Menurutnya, Unit Service Obligation (USO) atau tower mini yang merupakan program BP3TI kementrian Kominfo, bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kendala telekomunikasi di Desa Pekajang.
Dilanjutkan Said, program kementrian Kominfo tersebut memang dikhususkan untuk tempat seperti Pekajang. Tahun ini, pihaknya telah mengusulkan 12 titik pembangunan tower mini untuk wilayah Kabupaten Lingga. Namun, yang disetujui hanya 3 unit saja dan tidak menutup kemungkinan, salah satunya di tempatkan di desa Pekajang.
“Tahun ini kita usulkan tower mini sebanyak 12 titik. Namun yang terealisasi hanya 3 unit saja. Tidak menutup kemungkinan apabila kita meletakkan salah satunya di Pekajang,”ungkapnya.
Namun, pihaknya tidak bisa memutuskan secara sepihak terkait hal tersebut. “Jika solusi itu yang akan kita pakai, maka kita akan koordinasikan dulu kepada pihak provinsi. Bukan hanya kita yang memikirkan masalah ini, akan tetapi Provinsi juga turut memikirkannya. Kita tunggu saja solusi terbaiknya.” tutup Said. (lingga MC)