AdvetorialNatuna

Pemkab Dan DPRD Natuna Tandatangani KUA PPAS Perubahan APBD TA 2024 

×

Pemkab Dan DPRD Natuna Tandatangani KUA PPAS Perubahan APBD TA 2024 

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda menyerahkan pidato Bupati Natuna tentang Ranperda APBD Perubahan TA 2024 kepada Pimpinan DPRD Natuna

Natuna, Zonakepri- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan APBD Kabupaten Natuna dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama KUA PPAS APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran (TA) 2024.

Pimpinan lembaga eksekutif dan legislatif menandatangani kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Perubahan APBD TA 2024

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bunguran Timur, Ranai pada Senin (12/08/2024).

Rapat paripurna DPRD Natuna dipimpin Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah.

“Berdasarkan Tatib dan Mekanisme Dewan, rapat ini dinyatakan Korum dan dapat dilanjutkan,” kata Daeng Amhar mengawali paripurna seraya mempersilahkan Wakil Bupati Natuna menyampaikan pidatonya.

Pada kegiatan yang sama, Bupati Natuna diwakili Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, menyampaikan kebijakan perubahan anggaran dalam mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan memerlukan pergeseran sehingga perlu dilakukan perubahan APBD 2024 dengan memperhatikan kondisi ekonomi, kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan.

Adapun subtansi dalam perubahan APBD Kabupaten Natuna Tahun 2024 diantaranya:

1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran;
2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan jenis belanja;
3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Natuna tahun anggaran 2023;
4. Keadaan darurat dan mendesak, serta
5. Keadaan luar biasa.

Usai menyampaikan pidato tersebut pimpinan lembaga eksekutif dan legislatif menandatangani kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) yang merupakan dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (Zubadri)