Tanjungpinang,Zonakepri-Seorang pemuda beralamat di Jalan Datuk Pulau Penyengat diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang karena kedapatan menyimpan sabu di bawah motor.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang Dr., ARSYAD RIYANDI, S.IP., M.H dalam keterangan pers menyebutkan, penangkapan ZA di pinggir Jalan Agus Salim Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang.
Penangkapan tersebut bermula dari penangkapan YU yang terjadi pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira sekira pukul 22.20 Wib di Pinggir Jalan Ir. Sutami Gg. Beringin RT.001 RW.004 Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang.
Dari penangkapan YU ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu milik YU. Setelah dilakukan interogasi mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki – laki bernama ZA.
Selanjutnya pada hari Rabu 24 April 2024 sekira pukul 22.20 Wib dilakukan pemancingan terhadap ZA. Sekira pukul 22.15 didapatkan informasi ZA sedang berada di Pinggir Jalan H. Agus Salim Kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
Kemudian tim langsung menuju ke Jalan H. Agus Salim dan melihat ZA sedang berada dipinggir jalan dengan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam BP 5137 JW.
Setelah ZA diamankan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 paket yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan di Bawah sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan Nopol BP 5137 JW.
Selain itu juga diamankan 1 unit Handphone merk OPPO warna hitam beserta kartu didalamnya dan diakui ZA barang barang tersebut milik dan dalam penguasaannya.
“Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”terang Kasat Reserse Narkoba.
Selanjutnya ZA dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse narkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (humas)