Tanjungpinang

Pencuri dan Penadah Handphone Dibekuk

×

Pencuri dan Penadah Handphone Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Tersangka pencurian Handphone

Tanjungpinang,Zonakepri-Polres Tanjungpinang membekuk tiga orang yang terlibat dalam aksi pencurian Handphone sekaligus penadah hasil curian, 9 Agustus 2020.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra dalam rilis pengungkapan tindak pidana pencurian, 8 September 2020 memaparkan kejadian pencurian bermula pada Minggu 9 Agustus 2020 sekira pukul 07.00 Wib, pada saat korban bangun tidur, dilihatnya jendela ruang tamu dalam keadaan terbuka. Selanjutnya dilihatnya Handphone dan dompet milik telah hilang serta handphone milik anak korban juga hilang.

Adapaun handphone milik korban yang hilang yaitu Samsung A5 2016 warna gold dengan nomor Handphone yang tertera didalam Handphone yaitu 0812-6813-5559 dan handphone nomor satu lagi tidak ingat namun merknya OPPO A3s warna merah.

Selanjutnya pada Senin 7 September 2020 sekitar pukul 13.00 Wib Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa penadah barang curian Handphone sedang berada di Jalan Dewa Ruci kota Tanjungpinang.

Penandah atas nama M.Ilham Cipta Hadi diamankan petugas.
Selanjutnya pada 13.15 Wib dari keterangan dari Ilham, dirinya membeli Handphone tersebut dari seorang Laki-laki bernama Abdul Azis yang beralamat di Jalan MT.Haryono Km.3 Gg.Bintagor Kota Tanjungpinang, Selanjutnya Tim menuju ke alamat tersebut dan langsung mengamankan Abdul Azis.

Dari keterangan Abdul Azis bahwa Handphone tersebut ia dapatkan dari seorang laki-laki yang bernama Mansur yang beralamat di Jalan D.I.Panjaitan Gg.Cempaka 3 Kota Tanjungpinang.

Pada pukul 13.40 Wib Tim Langsung menuju ke alamat rumah MANSUR di Jalan D.I.Panjaitan Gg.Cempaka 3 Kota Tanjungpinang dan langsung melakukan penangkapan terhadap Mansur. Dari Hasil Introgasi Petugas bahwa benar Mansur telah melakukan Tindak Pidana Pencurian bersama dengan satu temannya yang bernama OKY .

Kemudian ke tiga Laki-laki tersebut dibawa Ke mako Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pelaku Oky masih dalam penyelidikan tim di lapangan . “Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan satu Unit Handphone Merk OPPO A3s Warna Merah,” sebutnya.