
Zonakepri.com- Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menggagalkan penyeludupan narkoba yang dimasukkan kedalam makanan. Petugas menyita sabu sebanyak 8 paket dengan berat 33,87 gram.
Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket dengan berat total berat 33,87 gram ditemukan petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dalam rendang yang dibawa oleh seorang pengunjung.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo mengatakan, penemuan berawal dari pemeriksaan barang bawaan pengunjung, pada saat pemeriksaan paket makanan yang dibawa pelaku bernama Lafran.
Petugas Lapas menemukan delapan paket sabu yang disembunyikan dalam makanan,” kata Bejo, saat menggelar konferensi pers, di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Kamis (12/12/2024).
Bejo menyebutkan, setelah menemukannya narkoba itu, Lapas kemudian langsung berkoordinasi bersama pihak kepolisian dari Satnarkoba Polres Bintan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Mulanya itu petugas penjagaan curiga sama paket makanan yang dibawa sama seorang pengunjung. Saat dicek, ditemukan delapan paket sabu-sabu dengan total berat 33,87 gram yang disembunyikan di dalam makanan,” jelasnya.
Ia menjelaskan sepanjang tahun 2024, pihaknya telah berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sabu kedalam lapas sebanyak 4 kali.
“Petugas kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu yang disembunyikan dalam makanan rendang,” ungkap Bejo.
Sementara, itu, Kasatnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josie Sidabutar, menjelaskan bahwa Lafran ditangkap di lapas saat mengantarkan paket makanan, sementara Jumanto diamankan di Kampung Pisang, Kecamatan Bintan Timur.
“Kami mengamankan dua tersangka, Lafran di Lapas saat mencoba mengirim paket, dan Jumanto di lokasi terpisah,” ujar Davinci.
Kasus ini kini tengah ditangani pihak Satnarkoba Polres Bintan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam penyelundupan narkotika tersebut.(Zup)