Tanjungpinang,Zonakepri-Waktu pencoblosan untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tinggal dalam hitungan hari, pada 9 Desember 2015. Berbagai upaya dilakukan untuk pemenangan pasangan calon gubernur Kepri di Kota Tanjungpinang .
Salah satunya menimpa Aprina Lena salah seorang petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kelurahan TanjungUnggat Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang tiba tiba namanya dihilangkan tanpa alasan dan pemberitahuan sebagai petugas TPS.
Hal ini terjadi saat pertemuan seluruh petugas di TPS bertempat di Aula Kantor Kelurahan Tanjung Unggat yang berlangsung Minggu 22 November 2015. Kedatangan Aprina ke Aula Kantor Lurah Tanjungunggat berdasarkan undangan yang disampaikan melalui sms di Handphone seluler Aprina Lena pada Sabtu malam 21 November 2015.
SMS tersebut bertuliskan sebagai berikut; Aslm, Pengukuhan dan Bimtek ketua dan anggota harus hadir semua, Minggu 22 November 2015jam 10.00 di Aula Kantor Lurah Wslm, Miswati. Sesuai dengan sms tersebut, Aprina yang direkrut sejak sebulan lalu sebagai petugas TPS datang di Aula kantor Lurah pada Minggu pagi 22 November 2015 dan mengikuti kegiatan tersebut. Bahkan Aprina sempat makan siang saat istirahat bersama. Namun, ketika hendak tanda tangan absen, Nama Aprina yang sudah diketik dan dicantumkan sebagai petugas TPS, tiba tiba dihapus dan diganti dengan nama orang lain.
“Saya jelas tidak menerima terhadap perlakuan yang ditujukan kepada Aprina, Hal ini jelas jelas ada indikasi untuk memenangkan salah satu calon dalam pemilihan Gubernur Kepri di Kota Tanjungpinang khususnya Kelurahan TanjungUnggat. Jangan sampai kejadian ini juga menimpa petugas di TPS yang lain,”sebut Hamdan Ketua garda Juang Kota Tanjungpinang Minggu sore 22 November 2015.
Hamdan mengatakan, dirinya sudah meminta klarifikasi atas digantinya Aprina Lena sebagai petugas TPS di Kelurahan Tanjung Unggat kepada Ketua PPS yang bernama Toni. Alasan yang disampaikan Toni kepada Hamdan, bahwa digantinya Aprina Lena sebagai petugas TPS atas perintah dari RT. Menurut Hamdan, penggantian petugas TPS yang tiba tiba dinilai sebagai tindakan semena mena dan melanggar ketentuan. “Hal ini harus ditindak tegas,”ungkapnya.(rul)