
Tanjungpinang,Zonakepri-Polres Tanjungpinang mengamankan seorang perempuan AN warga Tanjungpinang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan (Arisan Online) sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 378 K.U.H.Pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Tanjungpinang.
AN warga Perum Taman Harapan Indah Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur mengadakan arisan online dan AK warga Surabaya Jawa Timur ikut arisan online tersebut. Saat AK dapat arisan ternyata AN tidak memberikan uang arisan AK. Sehingga AK merasa ditipu dan mengalami kerugian sebesar
Rp.35.000.000,- (Tiga lima juta Rupiah).
Kronologis kejadian dimulai pada 28 September 2019, AK mengikuti arisan online yang dilakukan AN dengan nama Arisan PENTA 5 jt LK02 Exclusive dan membayar sejumlah uang sebesar Rp. 6.650.000,- melalui M- Banking.
Selanjutnya pada 30 Oktober 2019, AK kembali menyetor sejumlah uang Rp. 5.950.000,- dan 1 Desember 2019 sebesar Rp. 5.950.000,-. Sehingga pada tgl 30 Desember 2019, AK mendapatkan arisan sebesar Rp. 35.000.000,-. Namun uang arisan tersebut tidak diberikan oleh AN. Atas kejadian tersebut, AK mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,-. Akhirnya AK melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang.
Pada Rabu 25 Maret 2020 sekitar pukul 10.30 Wib Unit III (Tipidter) Satreskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi tersangka AN berada di Batam.
“Tim Gabungan dari Sat Reskrim Polres Tanjungpinang langsung menuju ke Batam dan pukul 14.30 Wib melakukan penangkapan terhadap tersangka di Mega Mall Kota Batam. Kemudian terhadap tersangka di bawa ke Polres Tanjung Pinang guna Proses Penyidikan,”sebut Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Jumat 27 Maret 2020.
Barang bukti yang diamankan berupa 3 (tiga) lembar bukti transfer M- Banking atas nama AK kerekening AN. 1 ( satu) rangkap screen shot group Arisan Online yg di ikuti AK kepada AN.
Rekening koran milik AK dan AN.(red)












