
Tanjungpinang,Zonakepri-Polres Tanjungpinang menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota yang telah berpangkat Brigadir akibat terjerat kasus Narkoba.
Upacara PTDH dipimpin Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH Sik bertempat di halaman Mako Polres Tanjungpinang tanpa dihadiri anggota yang dipecat tersebut.
Menurut Kapolres, anggota yang terjerat narkoba tersebut sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan telah divonis 3 tahun kurungan. “Proses hukum sudah ikrah,”sebutnya.
Sebelumnya, Kapolres Tanjungpinang sudah melakukan antisipasi terhadap personil Polres Tanjungpinang agar manjauhi dan memerangi narkoba. Apalagi belum lama ini ada pengungkapan kasus besar penangkapan narkoba sekitar 10 kg.
Berbagai upaya telah dilakukan, baik berupa himbauan maupun tes secara acak personil. Bahkan sudah disampaikan kepada anggota yang pemakai untuk melapor, sehingga akan diobati dan disembuhkan atau rehabilitasi. (rul)












