
Zonakepri.com- Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus pencuri spesialis rumah mewah di Kota Tanjungpinang, di Jalan Rumah Sakit, pada Selasa (6/5/2025) malam.
Pelaku bernama Yogga Apriansyah pria berusia 18 tahun warga Kabupaten Karimun.
Saat penangkapan pelaku sempat berusaha kabur dengan memanjat tembok hingga lari ke atap rumah warga. Usai berhasil diamankan, pelaku sempat menangis karena menyesali perbuatannya.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, mengatakan, ketika itu pelaku berusaha mencuri di salah satu rumah mewah di Jalan Ahmad Yani, pada Selasa siang. Namun, saat hendak mencuri di rumah itu aksi pelaku di ketahui pemilik rumah.
“Dia (pelaku) ketahuan sama pemilik rumah, lalu kabur. Setelah kita dapat laporan lalu kita selidiki. Pelaku kita amankan tiga jam setelah kejadian,” ucap Ipda Freddy.
Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang hasil curian berupa beberapa unit AC, beberapa unit TV, dan beberapa kompor gas tanam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Menurut Kanit, pelaku merupakan mantan narapidana atau residivis kasus pencurian di Tanjungpinang dan Bintan. Pelaku diketahui telah beberapa kali keluar masuk penjara.
“Pelaku beraksi seorang diri. Diduga telah beraksi di beberapa TKP (lokasi pencurian). Masih kami kembangkan lagi,” jelas Ipda Freddy. (Zup)