Tanjungpinang

PT.MCR Langgar Perjanjian Kontrak Dengan Sub Kontraktor Pengerjaan Proyek Pembangunan Lanjutan Gedung Umrah

×

PT.MCR Langgar Perjanjian Kontrak Dengan Sub Kontraktor Pengerjaan Proyek Pembangunan Lanjutan Gedung Umrah

Sebarkan artikel ini
Pihak kedua(Subcon) PT MCR telah menyediakan barang dan pemasangan plafon namun belum menerima pembayaran dari pihak pertama

Tanjungpinang,Zonakepri-Suryadinata selaku Subcon atau pihak kedua dari PT Michellindo Cahaya Rejeki(MCR) selaku general Contractor atau pihak pertama atas pembangunan lanjutan gedung Universitas Maritim Raja Ali Haji Dompak urung uringan merasa ditipu. Pasalnya pihak pertama tidak menepati kontrak perjanjian pekerjaan nomor:06/SPK/MCR/IV/2020.

Pasalnya, usai menandatangi kontrak perjanjian pekerjaan pada 9 Maret 2020 hingga sekarang 9 Juli 2020, pihak kedua belum menerima sepeserpun pembayaran atas pekerjaan dari pihak pertama.

Padahal, saat ini sudah terpasang plafon, steinless dengan anggaran yang dikucurkan pihak kedua sekitar Rp100 jutaan . Namun ternyata pihak pertama hanya janji dari hari ke hari untuk membayar pekerjaan yang dilakukan pihak kedua.

“Janjinya mau dibayar 20 persen dulu, dari kemarin hingga sekarang tak dibayar bayar. Padahal progres pengerjaan sudah hampir 80 persen. Saya tak mau jika dibayar 20 persen DP. Mengingat barang sudah ready dan sudah ada yang dipasang yakni plafon,”ungkap Suryadinata yang beralamat di Jalan DI Panjaitan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur 9 Juli 2020.

Menurutnya, jika pihak pertama tidak membayar pekerjaan sesuai progres yang ada, maka dirinya mengancam untuk membongkar bangunan yang sudah dikerjakan selama ini.

“Saya akan membongkar pekerjaan yang telah dikerjakan jika pihak pertama tidak bersedia membayar sesuai progres pengerjaan yang ada,”tandasnya.

Menurut Suryadinata, pihaknya telah menghubungi pihak pertama yang isinya pihak pertama enggan membayar progres  pekerjaan pihak kedua yang sudah diselesaikan dan hanya ingin membayar sebesar 20 persen DP pekerjaan.