Tanjungpinang

Razia Kendaraan, Samsat Tanjungpinang Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak 2025

×

Razia Kendaraan, Samsat Tanjungpinang Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak 2025

Sebarkan artikel ini
Warga yang terjaring razia mengurus pajak kendaraan

Zonakepri.com – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Tanjungpinang, Muhammad Hanafi, mengajak masyarakat Kepulauan Riau untuk tidak melewatkan kesempatan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Ajakan tersebut disampaikan saat pelaksanaan razia kendaraan yang berlangsung di halaman Trendshop, Jalan D.I Panjaitan, Kilometer 9, Kecamatan Tanjungpinang, pada Kamis (10/7/2025).

“Program ini merupakan inisiatif dari Bapak Gubernur Kepri. Kami harap masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik, terutama bagi pemilik kendaraan yang belum sempat memenuhi kewajiban pajaknya,” kata Hanafi.

Razia ini juga menjadi sarana untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya disiplin dalam membayar pajak serta membawa kelengkapan surat-surat saat berkendara.

Selain pemeriksaan dokumen, petugas juga melakukan pengecekan kondisi fisik kendaraan untuk memastikan kendaraan layak jalan.

Di tempat yang sama, Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Dio Putra, menekankan pentingnya ketaatan terhadap aturan lalu lintas.

“Kami bertugas memastikan semua pengendara membawa surat kendaraan lengkap. Ini adalah hal mendasar yang harus dipatuhi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Abdullah, menerangkan bahwa dalam program pemutihan pajak tahun ini terdapat beberapa bentuk keringanan yang diberikan kepada masyarakat, di antaranya:

Diskon pokok pajak sebesar 2% untuk kendaraan tanpa tunggakan di tahun pajak 2025.

Pemotongan pokok pajak untuk tunggakan secara bertingkat, yakni:

Tahun 2024: diskon 10%

Tahun 2023: diskon 20%

Tahun 2022: diskon 30%

Tahun 2021: diskon 40%

Tahun 2020: diskon 50%

Tahun 2019 ke bawah: bebas 100% Penghapusan denda administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100%

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sepenuhnya

Penghapusan Denda SWDKLLJ selain tahun berjalan

Abdullah menambahkan, kebijakan ini hadir sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap situasi ekonomi masyarakat.

“Kami menyadari bahwa keterbatasan ekonomi sering menjadi kendala bagi masyarakat dalam membayar pajak. Program ini adalah solusi agar warga bisa kembali tertib tanpa terbebani biaya tambahan,” jelasnya.

Program pemutihan ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah melalui sektor pajak kendaraan, yang merupakan salah satu sumber utama pendanaan pembangunan di Provinsi Kepri.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pembayaran di berbagai titik pelayanan Samsat seperti Samsat Induk, Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Bergerak, dan Samsat Pulau.

Selain itu, tersedia juga layanan digital melalui aplikasi Signal, e-Samsat, serta opsi pembayaran menggunakan QRIS dan kanal perbankan lainnya.

Persyaratan Dokumen untuk Pembayaran Pajak Kendaraan:

Untuk Pajak Tahunan:

1. KTP asli sesuai dengan nama di STNK

2. STNK asli dan fotokopinya

3. Fotokopi BPKB

Untuk Pajak Lima Tahunan:

1. KTP asli dan fotokopi

2. STNK asli dan fotokopi

3. Fotokopi dan BPKB asli

4. Bukti cek fisik kendaraan

Untuk Proses Balik Nama (BBN):

1. KTP Tanjungpinang asli dan fotokopi

2. STNK dan BPKB asli serta fotokopi

3. Surat dan kuitansi jual beli bermaterai

4. Hasil cek fisik kendaraan

Untuk Duplikat STNK:
1. KTP pemilik

2. Arsip STNK

3. Fotokopi BPKB

4. Surat kehilangan dari kepolisian

5. Surat pernyataan dari pemilik kendaraan

6. Bukti cek fisik kendaraan. (Ki)