Tanjungpinang

Rokok Ilegal Tanpa Cukai Dijual Bebas Di Kota Tanjungpinang

×

Rokok Ilegal Tanpa Cukai Dijual Bebas Di Kota Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Penjual rokok tanpa cukai di Tanjungpinang

Zonakepri.com-Rokok ilegal tanpa dilengkapi cukai bebas beredar di Kota Kota Tanjungpinang sejak beberapa tahun lalu hingga sekarang.

Rokok yang dulunya dijual secara sembunyi sembunyi dan hanya sejumlah kios yang menjual, kini telah dijual bebas di pasaran bahkan di pasar Tradisional.

“Boleh membeli rokok per bungkus, tidak beli per slop juga boleh, “sebut penjual rokok di lorong KUD Tanjungpinang, 6 Januari 2025.

Penggemar rokok ilegal di Kota Tanjungpinang terbilang cukup ramai. Konsumen rokok tanpa dilengkapi pita cukai ini rata rata golongan ekonomi lemah.

Hal ini disebabkan rokok ilegal dengan berbagai merk dijual dengan harga cukup murah dibandingkan rokok yang memiliki pita cukai.

“Rokok merk HD hanya Rp10 ribu per bungkus dengan isi 16 batang,”sebut Emi yang duduk di warung kopi di kawasan pasar baru Tanjungpinang, Senin 6 Januari 2025.

Menurut Emi yang gemar merokok ini, dalam sehari bisa menghabiskan dua bungkus rokok HD. Sehingga cukup menghabiskan Rp20 ribu saja dalam sehari.

Berbeda dengan Ijul yang tiap hari konsumsi rokok Gudang Garam Filter yang memiliki harga per bungkus mencapai Rp26 ribu. “Kalau ada duit beli rokok dengan pita cukai, tapi kalau lagi tak bokek ya hisap HD, “ujarnya.

Menyikapi maraknya rokok tanpa cukai yang beredar bebas di Kota Tanjungpinang ini, Kepala Disperdagin Kota Tanjungpinang Riany belum memberikan  tanggapan terkait hal ini. (rul)