Tanjungpinang,Zonakepri – Bagi masyarakat yang sudah memiliki Kartu Identitas Penduduk (KTP) diluar Tanjungpinang,dapat membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi(SIM) secara Online di Sat Lantas Polres Tanjungpinang.
Perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi ini sudah diterapkan sejak,Rabu (21/2/2018).
Menurut Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Yowa Ramadhan, penerapan perpanjangan pembuatan SIM secara Online mulai hari ini.
“Jadi masyarakat yang miliki KTP luar dan bekerja di Tanjungpinang jika SIM nya mati tidak perlu jauh pulang untuk membuat atau memperpanjang,karena di Sat Lantas Polres Tanjungpinang sudah bisa dilayani.”sebutnya.
Krisna menambahkan, persyratan cara mendapatkan SIM secara online ini di antaranya harus melengkapi KTP, membayar PNBP. dan mengikuti tes tertulis yang sekarang menggunakan IT berbasis online.
“Jadi lulus dan tidak lulus bisa diketahui Korlantas,” ucapnya.
Menurutnya, pembuatan dan perpanjangan SIM ini bertujuan untuk mengurangi adanya pungli dan calo pada pembuatan SIM. Sehingga pelayanan masyarakat dapat dilayani secara maksimal di Satlantas Polres Tanjungpinang.
“Yang melakukan perpanjangan SIM tidak mengikuti tes, yang mengikuti tes hanya yang membuat saja,” ucapnya.
Selain itu, bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM, sehari sebelum tanggal jatuh tempo, jika telat maka harus membuat yang baru. Tetapi terkadang ada kebijakan, pada saat mati di hari libur bisa diperpanjang selama tiga hari.
“Jam operasional pembuatan SIM dibuka dari hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 08:00 Wib sampai pukul 14:00 Wib,” tambahnya.
Sementara untuk website online, pihaknya masih tahap pengembangan. Dikarenakan Satlantas Polres Tanjungpinang sampai saat ini masih fokus pada smart alarm sistem. Sehingga mudah-mudahan ke depan pihak Satlantas Polres Tanjungpinang bisa menyiapkan daftar SIM online.
“Saat ini baru hanya via telepon, antara petugas Satlantas Polres Tanjungpinang dengan pengunjung,” paparnya.
Untuk biaya pembuatan SIM dapat dilihat langsung di Satlantas Polres Tanjungpinang yang tertera di papan pengumuman.(red)