
Batam,Zonakepri-Pemerintah Menerbitkan aturan baru dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 No 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional yang berlaku mulai 29 November 2021, Dalam SE tsb, Masa Karantina PMI yang awalnya 3×24 Jam Menjadi 7×24 Jam dan Mereka juga wajib melaksanakan tes ulang RT-PCR.
Tujuan dari diterapkannya aturan ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid 19, termasuk Varian Baru yang telah bermutasi khususnya Varian Baru SARS-Cov-2 B.1.1.529 (Omicron) ke Indonesia.
Dalam hal ini Dansatgassus Perlintasan PMI Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.Int melalui Kepala Penerangan Korem 033/WP Mengatakan ”apa yg telah menjadi kebijakan dr Pemerintah akan kita laksanakan sesuai dgn Prosedur yang berlaku”, hari ini (Kemarin) Senin, 29 November 2021 sebanyak 149 PMI Masuk melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, para PMI melaksanakan dua tahapan tes diantaranya Tes Swab Antigen dan Tes Swab PCR 1, untuk sementara hasil ke 149 PMI seluruhnya Negatif, ujar Mayor Reza.
Periode dari 9 sampai 29 November 2021 ada 97 PMI yg terkonfirmasi Positif dan seluruh PMI berasal dari Malaysia sehingga saat ini jumlah PMI yang dirawat di Rumah Sakit Khusus Infeksi Pulau Galang hanya 66 orang dan memiliki Okupansi 14,34 %, Mari kita bersama sama berdo’a semoga agar Pandemi ini segera berakhir dan kita dapat beraktifitas normal kembali sehingga perekonomian negara kita bisa bangkit,”ujar Mayor Reza.