Bintan

Satpolair Polres Bintan Amankan 7 Terduga Pelaku Pengiriman PMI Ilegal Ke Malaysia

×

Satpolair Polres Bintan Amankan 7 Terduga Pelaku Pengiriman PMI Ilegal Ke Malaysia

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku pengiriman PMI Ilegal

Bintan,Zonakepri – Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, berhasil digagalkan Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Bintan, Minggu(3/7/2022).

Dari pengungkapan ini, Satpolair Polres Bintan mengamankan 7 orang yang diduga sebagai pelaku penyelundupan PMI Illegal.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, pengungkapan pengiriman PMI illegal berdasarkan laporan masyarakat.

“Atas laporan masyarakat, Satpolair dan Satreskrim) Polres Bintan langsung turun ke lokasi dan mengamankan 7 terduga pelaku di 4 lokasi yang berbeda,”sebutnya ditemui Selasa 5 Juli 2022.

Tidar Wulung menambahkanpara terduga pelaku memberangkatkan 16 PMI ilegal asal Lombok Nusa Tenggara Barat melalui pelabuhan tikus dengan menggunakan transportasi laut dengan mengambil upah keberangkatan dari Lombok ke Malaysia melalui Bintan dan Batam sebesar 10 hingga 15 Juta per orang.

Selain mengamankan 7 terduga pelaku, Kepolisian juga berhasil menyita 3 barang bukti seperti 1 unit mobil Brio warna silver ,1 unit mobil Proton Exora warna ungu dan 1 unit kapal Speed Fiber warna abu – abu bermesin 40 PK merk Yamaha.

Atas perbuatannya 7 terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

AKBP Tidar Wulung juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat kegiatan PMI secara ilegal dan apabila memperoleh informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal segera dilaporkan ke Polres Bintan.

“Kami menjamin kerahasiaan pelapor karena dilindungi Undang – Undang”,tutupnya.(Red)