Tanjungpinang

Sehari Bebas Dari Rutan, Dibekuk Curi Dua Laptop

×

Sehari Bebas Dari Rutan, Dibekuk Curi Dua Laptop

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang,Zonakepri-Samsul Bahari yang beralamat di Jalan R.E Martadinata Km.6 Kp Melayu kota Tanjungpinang dibekuk aparat kepolisian pada Selasa 17 Maret 2020, pukul 14.00 WIB, di Jalan Bintan Centre tepatnya di Taman Batu 10 Kota Tanjungpinang.

Samsul Bahari merupakan residivis 363 yang baru keluar pada tanggal 15 Maret 2020. Baru sehari keluar, ternyata Samsul langsung melakukan kembali tindak pidana pencurian pada 16 Maret 2020.

Lokasi yang dijarah aksi pencurian berada di rumah kos kosan.
Pelapor atas nama Rianto telah kehilangan laptop pada Senin 16 Maret 2020.

Dipaparkan Rianto, dirinya sekitar pukul 07.20 berangkat kuliah bersama dengan dua rekannya. Pada pukul 12.00 Wib , Rianto pulang dari kampus dan setiba di tempat kost melihat kamar berantakan dan laptop yang sebelumnya di letakkan di tempat tidur sudah tidak ada lagi. Selanjutnya, Rianto naik ke lantai atas kamar kost milik saudara Rizal dan saudara Zulfikar dan ternyata laptop mereka juga tidak ada di kamar. Selanjutnya Rianto turun ke lantai bawah dan melihat kaca naco yang ada di depan kamarnya sudah terbuka dan kacanya ada di bawah jendela. Total kerugian Rp.8.200.000,-

Selanjutnya, Rianto melaporkan aksi pencurian ke Polres Tanjungpinang.

Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku pencurian Samsul Bahari, yang sedang berada di Jalan Bintan Centre tepatnya di Taman batu 10 Kota Tanjungpinang , selanjutnya Tim langsung menuju ke alamat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Samsul Bahari Pada Hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 Sekira pukul 14.00 Wib.

“Dari Hasil Introgasi petugas bahwa pelaku benar telah melakukan tindak pidana pencurian bersama temannya yang bernama Risky Alfiansyah,”sebut Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi Rabu 18 Maret 2020.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku pencurian berupa 1 Unit Laptop Merk Lenovo Warna Coklat, 1 Unit Laptop Merk Compaq Warna Hitam, 1Unit Cas Laptop, 1Unit Modem merk BOLT, 1 Unit Mouse Laptop merk ASUS, Satu Unit Handphone Android Merk SAMSUNG warna Putih

Selanjutnya pelaku Samsul Bahari dibawa ke Mako Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk Pelaku A.n Risky ALfiansyah sampai saat ini masih di lakukan penyelidikan oleh tim di lapangan.***