
Tanjungpinang,Zonakepri-Bunga yang masih berusia 16 tahun, disetubuhi pacarnya Ilham di salah satu penginapan di Jalan Kemboja Tanjungpinang.
Ilham Maulana Bin Taviar, lahir di Tanjungpinang, 01 Juni 2001, alamat di Jalan Setajam Rt 02/ Rw 01 Kel. Ulu Maras Kec. Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas / Jl. Sukamaju Kp.Sidomulyo Rt 02 Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Perkenalan antara Bunga dan Ilham sudah berlangsung selama 5 bulan yang lalu dan mulai berpacaran lebih kurang selama 1 bulan. Selama berpacaran dengan terlapor, korban sudah 3 kali melakukan hubungan layaknya suami istri namun korban tidak ingat lagi hari dan tanggal mereka berhubungan layaknya suami istri. Akan tetapi terakhir kalinya antara korban dan terlapor melakukan hubungan layaknya suami istri sekitar bulan September 2020 di Wisma Seroja yang terletak di Jl. Kemboja Tanjungpinang dan saat ini korban dalam kondisi hamil 4 minggu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menyebutkan keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut pada saat membawa korban ke rumah sakit pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 dan diberitahu oleh dokter bahwa korban sedang hamil 4 minggu. Selanjutnya ditanyakan kepada korban siapa yang melakukannya dan akhirnya korban mengakui bahwa yang telah melakukan perbuatan tersebut adalah pacar korban yang bernama Ilham.
Penangkapan terhadap Ilham dilakukan pada Selasa 13 Oktober 2020 sekira pukul 20.30 wib, tersangka di Jl. Batu Kucing Tanjungpinang dan dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ilham dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.
“Pasal yang dilanggar yakni persetubuhan anak dibawah umur UU Nomor 17 tahun 2016 Pasal 81 ayat (2) UU RI tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan dengan ancaman hukuman min 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,”terangnya.***