
Tanjungpinang,Zonakepri-Plt Walikota Tanjungpinang Rahma SIp mengabarkan adanya penambahan 11 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh pada Sabtu 12 September 2020.
Sehingga total pasien sembuh Covid-19 di Tanjungpinang berjumlah 164 orang. Adapun pasien yang sembuh pada hari ini terdiri dari 5 laki-laki dan 6 perempuan.
Pasien yang sembuh tersebut terdiri dari kasus nomor 144 atas nama Ny. RV usia 37 tahun alamat Kelurahan Batu IX Tanjungpinang Timur. kasus nomor 157 atas nama HI usia 30 tahun, alamat Kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat. Kasus nomor 159 atas nama Ny LS usia 51 tahun alamat Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari, kasus nomor 161 atas nama Tn. KK usia 39 tahun, alamat Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari.
Selanjutnya kasus nomor 164 atas nama Tn FA usia 32 tahun, alamat Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur, kasus nomor 165 atas nama Tn. FH usia 51 tahun, alamat Kekurahan Batu IX Kecamatan Timur, kasus nomor 167 atas nama Nn. AS usia 25 tahun, alamat Kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat, kasus nomor 168 atas nama Tn. MJ usia 33 tahun, alamat Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur, kasus nomor 169 atas nama Ny. RU usia 42 tahun, alamat Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur, kasus nomor 171 atas nama Ny HA usia 44 tahun alamat Kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat, kasus nomor 175 atas nama Ny YU usia 48 tahun alamat Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari.
“Semua pasien di atas dinyatakan sudah selesai isolasi (sembuh) dan dapat melakukan aktifitas sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja, namun demikian protokol pencegahan penularan COVID-19 tetap harus dilaksanakan dengan disiplin, seperti memakai masker dengan benar, selalu menjaga jarak lebih dari 1 meter dan sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun (bila tak ada air bisa pakai handsanitizer).
Selain pasien sembuh Covid-19, terdapat penambahan 1 warga Tanjungpinang terkonfirmasi Covid-19 dengan Nomor 269 Tanggal 12 September 2020. Adapun informasi terkait pasien yang baru terkonfirmasi yakni kasus nomor 269, atas nama Tn. HS, 52 tahun, berdomisili di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, sebelumnya mempunyai riwayat perjalanan keluar kota dan saat ini dirawat di RSUD Tanjungpinang.
“Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini. Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tidak tinggal serumah, teman rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa dicegah bersama,”harapnya.
Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke orang-orang di sekitarnya.
Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu pakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 2 meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun.