Tanjungpinang

Tergiur Dolar Singapura Murah, Ternyata Kena Tipu Rp9,9 Miliar 

×

Tergiur Dolar Singapura Murah, Ternyata Kena Tipu Rp9,9 Miliar 

Sebarkan artikel ini
Pelaku penipuan/penggelapan SGD murah

Tanjungpinang,Zonakepri-Firman, menawarkan nilai tukar dolar Singapura (SGD) murah kepada Tony Hartono dengan selisih 150 hingga 200 poin dari kurs yang berlaku pada September 2020 lalu.

Atas iming iming itu, Tony tertarik dan sekitar tanggal 09 September 2020 mentransfer uang rupiah ke Firman untuk membeli SGD.

Atas permintaan Tony, SGD yang sudah dibeli ditransfer Firman ke Singapore guna membayar tagihan belanja barang. Setelah berlangsung beberapa kali belanja SGD harian tiba-tiba Saudara Firman mengatakan untuk dapat membeli SGD harian terlebih dahulu harus mentransfer uang persediaan kepada Firman.

Uang persediaan hanya sebagai deposit saja dan untuk membeli SGD berikutnya Tony tetap mengirim uang harian. Sejak tanggal 21 Oktober 2020 hingga tanggal 21 Mei 2021 saksi mentransfer dana persediaan masa waktu tersebut saksi mentransfer uang untuk membeli SGD harian.

Firman selalu mengupdate posisi terakhir dana persediaan serta rincian belanja harian. Terakhir kali, tepat tanggal 12 September 2021 info dana persediaan disampaikan dalam bentuk cetak print kalkulator oleh saudara FIRMAN kepada Tony berisi rincian transaksi harian sejak tanggal 01 hingga 10 September 2021 untuk membeli SGD dan total uang persediaan  SGD Rp. 9.954.694.000.

Sekitar bulan September 2021, Tony bermaksud menarik dana persediaan namun Firman menjanjikan akan mengeluarkan uang persediaan secara bertahap per hari Rp. 400.000.000 hingga Rp. 500.000.000 namun tidak terlaksana.  Akhirnya Firman mengatakan sejak Februari 2021 uang persediaan sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa ijin.

Kapolres Tanjungpinang melalui Kasubag Humas IPTU Suprihadi kepada media, Selasa 4 Januari 2022 menyebutkan pada hari Minggu tanggal 02 Januari 2022 Tim Sat Reskrim Polres Tanjungpinang yang di pimpin oleh Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA PANGERAN PRADANA MANURUNG,S.H bersama-sama dengan BRIPKA DENNIS SIMANJUNTAK dan BRIPTU HENGKI SIHALOHO mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan Tersangka Firman berada di Jl. Pasar Baru no.46 – Kota Tanjungpinang.

Kemudian berdasarkan Surat Perintah tugas nomor : SP.Gas/01/I/2022/Reskrim, tanggal 02 Januari 2022 dan Surat Perintah Penangkapan nomor: SP. Kap/05/I/2022/Reskrim, tanggal 02 Desember 2022 Tim segera mendatangi rumah Tersangka FIRMAN yang berada di Jl. Pasar Baru no.46 – Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya sekitar pukul pukul 14 .46 wib Tim mengamankan Tersangka FIRMAN dan membawa ke Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.***