
Zonakepri.com-Salah satu ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang mengakui telah turut serta dalam pelaksanaan kampanye yang digelar salah satu Paslon Cagub Kepri nomor urut 2.
Padahal sesuai tupoksinya, selaku penyelenggara pemilu tidak dibenarkan untuk turut serta dalam kegiatan kampanye.
Oknum KPPS berinisial RK yang menjabat sebagai ketua KPPS dan sebagai Ketua RT 01 / RW 06 di Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang telah mengakui mengikuti kegiatan kampanye.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang Muhammad Faizal ditemui Sabtu 23 November 2024 menyebutkan pihak KPU telah meminta PPK dan PPS untuk menelusuri hal ini. Dan ternyata oknum RK mengakui dan menyatakan bersedia untuk mengundurkan diri sebagai ketua KPPS.
“Yang bersangkutan telah mengakui mengikuti kegiatan kampanye dan siap mundur dari ketua KPPS,”jelas Faizal.
Selanjutnya, KPU Tanjungpinang sesuai prosedur telah meminta PPK dan PPS untuk menyiapkan pengganti Ketua KPPS yang mengundurkan diri tersebut, mengingat pelaksanaan pencoblosan surat suara di TPS kurang empat hari lagi.
Menyikapi adanya kesalahan Ketua KPPS ini, Faizal menyebutkan petugas PPS, PPK maupun KPPS yang telah dilantik sebelumnya telah diberikan pembekalan terkait tupoksinya. Termasuk tidak turut serta dalam kampanye.
Proses penindakan terhadap ketua KPPS yang terlibat kampanye ini telah dilakukan melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.
“KPU telah meminta klarifikasi kepada PPK dan PPS sebagai unsur penyelenggara di tingkatan paling bawah. Sekaligus melakukan penggantian atas ketua KPPS yang mengundurkan diri,”jelasnya. (rul)












