Tanjungpinang

Tindak Pidana Luar Biasa,Hakim Penjarakan Fredy Yohanes

×

Tindak Pidana Luar Biasa,Hakim Penjarakan Fredy Yohanes

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Fredy Yohanes Saat Usai Sidang Eksepsi Di PN Tipikor Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang melakukan penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Penetapan penahanan terdakwa Fredy Yohanes,  dibacakan ketua Majelis Hakim Risbarita Simarangkir dalam sidang agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa pada Senin (20/06).
Sejumlah pertimbangan yang disampaikan majelis hakim pada penetapan tersebut, salah satunya tindak pidana yang didakwakan pada terdakwa termasuk kategori kejahatan luar biasa.

 

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Isdaryanto menyebutkan,penahanan dilakukan sudah sesuai dengan undang undang,karena tindak pidana korupsi, termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa, maka Majelis Hakim memandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa.

“Ya, kita sudah melaksanakan penetapan pengadilan. Sesuai penetapan tersebut, terdakwa akan ditahan selama 30 hari ke depan,” ujar Isdaryanto saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sebelum dilakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang, terdakwa terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan seperti pemeriksaan kesehatan. Pihak Kejari Tanjungpinang juga menyiapkan kelengkapan berkas penahanan terdakwa

Atas penetapan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang agar segera melakukan penahanan terhadap terdakwa di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang selama 30 hari ke depan.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir mengatakan, telah melaksanakan penetapan pengadilan tersebut.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa didakwa JPU dengan pasal 2 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi, juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer JPU.

Dalam dakwaan subsidair JPU, terdakwa didakwa dengan pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi, juncto pasal 55 KUHP. (***)