Tanjungpinang,Zonakepri – Satu Tenaga Kerja Indonesia Bermasaalah (TKI-B) yang baru dipulangkan dari Malaysia dan ditampung di Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC) di Senggarang, hari ini Kamis 26 Maret 2020 ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan(PDP) Covid -19 dan dirawat diruang Isolasi Mawar Rumah Sakit Ahmad Thabib Tanjungpinang.
Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian pendudukan dan KB Kota Tanjungpinang, Rustam menyebutkan TKI B tersebut menunjukkan gejala Covid-19 berupa batuk dan sesak, Sementara itu, yang bersangkutan juga mengalami sakit lumpuh akibat kecelakaan di Malaysia.
“TKI B tersebut sempat ditampung dalam RPTC Tanjungpinang dan menunjukkan gejala Covid-19. Selanjutnya dirawat dalam ruang isolasi. Jenis kelamin TKI B tersebut laki laki,”sebut Rustam.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdapat 81 TKI Bermasalah dipulangkan dari Malaysia yang sebelumnya tiba di Pelabuhan telaga Punggur Kota Batam. Selama di pelabuhan Kota Batam,yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan kesehatan berupa cek suhu tubuh dan semprot desinfektan. Selanjutnya diangkut menuju pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Selasa 24 Maret 2020.
Koordinator Rehabilitasi Sosial/Tuna sosial dan korban perdagangan orang Kementrian Sosial RI Pitter M. Matakena menyebutkan, TKI B yang dipulangkan dalam kondisi sehat namun ada satu TKI yang kecelakaan dan dalam keadaan lumpuh saat ini.
Mengacu ketentuan, TKI B tersebut langsung ditampung dalam Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC) di Senggarang dan dikarantina selama 14 hari.
Dari 81 TKI B yang dideportasi tersebut terdiri dari korban perdagangan orang yang berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah,Medan,Aceh. Mereka telah menjalani masa hukuman di penjara Malaysia.Terdiri dari 46 laki laki, 33 perempuan dan 2 anak yang dalam kondisi sehat.
“TKI B dikarantina di RPTC selama 14 hari sesuai arahan Presiden RI. RPTC Salah satu tempat karantina WNI M KPO khususnya di Provinsi Kepri.Mereka dipulangkan ke Indonesia karena telah selesai menjalani masa tahanan di depot tahanan Pekan Nenas Malaysia dengan alasan pelanggaran keimigrasian di Malaysia,”ungkapnya. (red)








