
Tanjungpinang,Zonakepri-Update Perkembangan Covid-19 di Kota Tanjungpinang per 2 November 2020, total kasus konfirmasi sebanyak 541 kasus, mengalami penambahan 18 kasus dari sebelumnya.
Walikota Tanjungpinang Rahma SIp dalam rilis penambahan kasus konfirmasi pada 2 November 2020 mengatakan sebagian besar kasus konfirmasi tambahan terjadi akibat kontak erat kasus konfirmasi sebelumnya.
Kasus kontak erat nomor 432 terdapat 2 kasus, kontak erat nomor 413 sebanyak 3 kasus, kontak erat nomor 528 ada 2 kasus, kontak erat kasus 445 sebanyak 2 kasus, kontak erat nomor 416 ditemukan 4 kasus, kontak erat kasus nomor 503 terdapat 1 kasus. Selain itu, ada kasus konfirmasi akibat kontak erat kasus di Batam ditemukan 2 kasus, serta kasus konfirmasi akibat pelaku perjalanan.
“Sebagian besar tambahan 18 kasus hari ini berdomisili di Kecamatan Tanjungpinang Timur sebanyak 10 orang, Kecamatan Tanjungpinang Barat 2 kasus dan Bukit Bestari 6 kasus,”ungkapnya.
Selanjutnya, dari total kasus konfirmasi 541 kasus, terdiri dari konfirmasi bergejala 202 orang, konfirmasi tanpa gejala 339 orang,kasus perjalanan (impor) 105 orang, kasus konfirmasi kontak erat 353 orang dan Wakasus konfirmasi tidak ada riwayat perjalanan atau kontak erat 83 orang serta kasus sembuh Covid-19 sebanyak 331 orang.
Sedangkan kondisi pasien konfirmasi Covid-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit 43 orang, karantina terpadu 61 orang, isolasi mandiri 92 orang, sembuh 331 orang dan meninggal 14 orang.
“Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini. Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama,”pesan Rahma.
Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman),mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin serta menghindari kerumunan.
“Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke orang-orang di sekitarnya. Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan
selalu pakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 1 meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun,”himbaunya. (red)






