Tanjungpinang

Tripartit Tanjungpinang Bahas UMK 2026, Diprediksi Naik 0,7 Persen

×

Tripartit Tanjungpinang Bahas UMK 2026, Diprediksi Naik 0,7 Persen

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Tripartit kota Tanjungpinang

Zonakepri.com-Jajaran Tripartit Kota Tanjungpinang terdiri dari  Serikat Pekerja, Apindo dan Disnaker telah melakukan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang tahun 2026.

Rapat Tripartit bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja di Senggarang, Jumat 19 Desember 2025 dihadiri jajaran Serikat Pekerja di Kota Tanjungpinang, Apindo serta Disnaker.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tanjungpinang Afyendri mengatakan berdasarkan pembahasan yang dilakukan bersama, nilai besaran UMK Kota Tanjungpinang diprediksi naik 0,7% dengan nilai sekitar 3.817.212,”sebut Afyendri. Dengan nilai UMK 2025 sebesar Rp3.623.654,-

Dalam pembahasan ini, dari pihak Serikat pekerja mengajukan kenaikan upah 0,9 persen sedangkan Apindo mengajukan kenaikan 0,50 persen.

“Kenaikan 0,7 persen merupakan jalan tengah yang diambil dari kenaikan UMK usulan Serikat pekerja maupun Apindo,”ujarnya.

Menurut Afyendri, besaran UMK Tanjungpinang tahun 2026 kemungkinan sama dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri. Mengingat dua tahun sebelumnya, nilai UMK juga sama dengan UMP Kepri.

“Nilai UMK kota Tanjungpinang yang dibahas ini belum disahkan, karena nilai UMP Kepri belum ditetapkan, jadi secara administrasi UMK Kota Tanjungpinang menunggu penetapan nilai UMP Kepri tahun 2026,”tandasnya.

Mengacu ketentuan Menaker, bahwa Pemerintah Provinsi Kepri dalam hal ini Gubernur Kepri harus mengumumkan besaran UMP Kepri tahun 2026 paling lambat 24 Desember 2025. Sedangkan UMK Kota Tanjungpinang paling lambat diumumkan pada 31 Desember 2025. (rul)