Tanjungpinang

Uang Hasil Curian Emas Untuk Berfoya Foya Di Bali

×

Uang Hasil Curian Emas Untuk Berfoya Foya Di Bali

Sebarkan artikel ini
MA saat digelandang dan tiba di Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri-Akhirnya pelaku pencurian emas MA alias D (21) ditangkap Unit Kekerasan (Jatanras ) Polresta Tanjungpinang setelah tiga bulan buron ke Bali.

Mendapat uang hasil gadai emas curian senilai hampir Rp 80 juta, pelaku langsung kabur ke Denpasar Bali untuk menghilangkan jejak.

Dengan tangan terborgol plastik saat tiba di Bandara Raja Haji Fisabillilah dan dikawal petugas Satreskrim Polresta Tanjungpinang, pelaku pencurian langsung digelandang Ke Mapolresta Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompu Sunggu menyebutkan,Setelah melakukan penyelidikan selama hampir tiga bulan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

“Pelaku sudah tiga bulan buron,setelah diketahui tempat pelarian ,tim Jatanras Polresta Tanjungpinang bergerak mengamankan pelaku di Bali”,ujar Kapolres

Dirinya menambahkan, pencurian emas senilai Rp 80 juta di perumahan Griya Bestari Batu 9 Tanjungpinang Maret 2022 lalu, emas hasil curian digadai pelaku menggunakan identitas (KTP) orang lain.

“Uang hasil curian digunakan untuk membeli barang-barang pribadi pelaku. Yang jelas digunakan untuk berfoya-foya di Bali,” jelas Heribertus 16 Juni 2022.

Akibat perbuatanya, D dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Dian terancam pidana 7 tahun penjara

Sebelumnya diberitakan, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang meringkus pencuri emas di Guest House Puri Kencana Denpasar Selatan, Bali, Selasa (14/6/2022) malam.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dua lembar Surat Bukti Gadai emas, ponsel dan ATM. Saat beraksi, pelaku menggasak dua kalung emas, tiga liontin emas, dua cincin emas serta satu gelang.(rul)