Batam,Zonakepri– Gubernur Kepulauan Riau telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020. Dalam surat keputusan tersebut, UMK Kota Tanjungpinang sebesar Rp Rp. 3.006.999,- merupakan UMK terendah dibandingkan UMK Kabupaten Kota di Provinsi Kepri. UMK tertinggi berada di Kota Batam mencapai Rp Rp. 4.130.279,-
Sedangkan UMK untuk masing masing kabupaten kota yakni UMK Natuna ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1041 Tahun 2019 tanggal 21 November 2019, sebesar Rp. 3.106.975-, UMK Lingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1042 Tahun 2019 tanggal 21 November 2019, sebesar Rp. 3.036.220,-, UMK Bintan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1043 Tahun 2019 tanggal 21 November 2019, sebesar Rp. 3.648.714,-, UMK Karimun ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1044 Tahun 2019 tanggal 21 November 2019, sebesar Rp. 3.335.902, UMK Anambas ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1045 Tahun 2017 tanggal 21 November 2019, sebesar Rp. 3.501.441,-dan UMK Tanjungpinang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1046 Tahun 2019 tanggal 21 November 2019, serta UMK Batam ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1047 Tahun 2017 tanggal 21 November 2019.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri Tagor Napitupulu mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 46 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan bahwa Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dan sesuai ketentuan Pasal 89 Ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota. Berdasarkan Permenaker No. 15 Tahun 2018, Pasal 11 ayat (5), UMK diditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 21 November 2019.
Lebih jauh dikatakannya menindaklanjuti rekomendasi dari Bupati/Walikota di Provinsi Kepulauan Riau tentang usulan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2020, Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau telah mengadakan rapat pembahasan, yaitu pembahasan Penetapan Usulan Bupati/Walikota Terkait Besaran Nilai Upah Minimum Kab/Kota (UMK) Tahun 2020 Untuk UMK Anambas, UMK Natuna, UMK Lingga, UMK Karimun, UMK Tanjungpinang dan UMK Bintan. Dilanjutkan pembahasan penetapan usulan Walikota Terkait Besaran Nilai Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2020 Untuk UMK Batam
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020 diatas diberlakukan hanya bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, sedangkan untuk yang di atas 1 (satu) tahun terlebih dahulu dilakukan melalui musyawarah dan perundingan antara Pekerja/Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama Pengusaha dengan sebaik-baiknya.
“Bagi perusahaan yang belum mampu melaksanakan UMK Tahun 2020 berdasarkan PP 78 Tahun 2015 dapat mengajukan Penangguhan Upah,”sebutnya Jumat 22 November 2019.
Diharapkannya semua pihak dan seluruh elemen masyarakat menghargai keputusan ini serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau. (red)






