Tanjungpinang

Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Pengadaan Laptop Disdik Kepri Tahun 2019

×

Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Pengadaan Laptop Disdik Kepri Tahun 2019

Sebarkan artikel ini
FMPK Saat Melakukan Aksi di Depan Pintu Masuk Kejati Kepri,Tuntut Kejati Kepri Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Pengadaan Laptop yang dilalakukan Disdik Kepri Senilai Senilai Rp22.387.200.000.Senin 13 Juli 2020.

Tanjungpinang,Zonakepri-Forum Mahasiwa Pemerhati Kebijakan (FMPK) Kepri kembali menggelar aksi unjuk rasa di lokasi yang berbeda dari aksi sebelumnya, yakni Kejaksaan Tinggi Kepri di  Senggarang, Senin 13 Juli 2020.

Dalam Orasinya FMPK meminta Kejaksaan Tinggi Kepri untuk mengusut tuntas Dugaan Mark-Up Pengadaan Laptop Tahun Anggaran 2019,yang dilakukan Dinas Pendidikan Kepri Senilai Rp22.387.200.000.

Aksi ini dilakukan FMPK Kepri di pintu masuk Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri,yang diterima Perwakilan Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kepri Aka Saidi didampingi petugas Polres Tanjungpinang,

Aka Saidi menyebutkan,pihak Kejaksaan Tinggi menerima semua laporan dan pengaduan masyarakat termasuk mahasiswa terkait persoalan yang ada di tengah masyarakat. Terkait pengaduan FMPK Kepri dugaan Mark up pengadaan laptop Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri  diakui sedang dilakukan pengumpulan bukti dan keterangan di lapangan(Pulbaket).

“Kami sedang melakukan Pulbaket terkait dugaan mark up pengadaan Laptop ini,”sebutnya.

Sementara Koordinator aksi unjuk rasa FMPK Erik menyebutkan,FMPK mendesak Kejaksaan Tinggi Kepri untuk mengusut tuntas dugaan Mark up pengadaan laptop ini. Termasuk memastikan jumlah laptop yang dibagikan apakah sama dengan jumlah pengadaan yang telah dianggarkan.

Aksi unjuk rasa FMPK sebelumnya dilakukan di depan kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri di Jalan Raya Dompak Tanjungpinang, Selasa 7 Juli 2020.

Dalam aksi tersebut FMPK mengajukan tuntutan yang ditujukan kepada aparat hukum maupun Badan Kepegawaian untuk menindak tegas mereka yang terlibat dugaan Mark up Laptop ini.

Aparat hukum yakni Kejaksaan Tinggi Kepri diminta  untuk mengusut tuntas dugaan Mark up pengadaan laptop tahun 2019 dengan nilai Rp22.387.200.000. Demikian juga kepada  Badan Pemeriksa Keuangan dan Kejaksaan Tinggi Kepri juga diminta untuk mengecek kebenaran jumlah laptop yang beredar sesuai dengan jumlah pengadaan sesuai anggaran. Demikian juga DPRD Kepri juga diminta melakukan pengawasan terkait pengadaan laptop yang dianggarkan oleh komisi IV DPRD Kepri. Bahkan Bagian Kepegawaian juga diminta untuk menindak tegas dan memberikan sanksi jika mereka yang terlibat dalam dugaan Mark up pengadaan Laptop terbukti ada pelanggaran.(red)