Tanjungpinang,Zonakepri-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan untuk menunda pembacaan vonis atas terdakwa mantan anggota DPRD Kepri Abdul Azis dan Obos Bastaman beserta anaknya Bima Ilham dugaan korupsi bantuan social bersumber APBD Kepri Tahun 2012, pada sidang Jumat 22 Januari 2016.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dipimpin hakim ketua Dame Parulian Pandiangan didampingi M Fatan dan Jhoni Gultom memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menitipkan uang ke Kajati Kepri sebagai kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan mereka.
Menanggapi penundaan pembacaan vonis terhadap mereka, Obos Bastaman mengaku memang sedang mengupayakan untuk menitipkan uang yang akan dihitungan sebagai pengembalian kerugian negara.”Saya memang sedang mengupayakan untuk menitipkan uang kepada Kajati Kepri,”ujarnya.
Dalam persidangan yang ditunggu tunggu semua pihak termasuk terdakwa beserta penasehat hukum Obos Bastaman Sri Ernawati serta Jaksa Penuntut Umum, akhirnya harus menunggu waktu pembacaan vonis majelis hakim yang dijadulkan pada Rabu 27 Januari 2016.
Seperti diberitakan selama ini, terdakwa Abdul Aziz dan Obos Bustaman diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pemberian dana bantuan sosial kepada 21 Usaha Kecil Menengah Tahu Tempe di Kota Batam. Dana ini menggunakan dana APBD Provinsi Kepri Tahun 2012. Dugaan tindak pidana korupsi ini juga dilakukan keduanya dalam penyerahan dana hibah kepada masjid dan TK Baitul Razak di Perumahan Sari Pajajaran, Batuaji, Kota Batam. Dana hibah ini bersumber dari APBD Provinsi Kepri 2012.
Mantan anggota DPRD Kepri, Abdul Aziz berperan sebagai pengusul pencairan dana bansos tersebut. Sedangkan Obos berperan sebagai penerima dana bansos. Bima Ilham bertugas sebagai pembuat proposal dan laporan pertanggungjawaban fiktif. Atas perbuatan para tersangka ini, negara dirugikan sekitar Rp 1,57 miliar. (rul)