Tanjungpinang

Apri Sujadi Dituntut 4 Tahun Kurungan

×

Apri Sujadi Dituntut 4 Tahun Kurungan

Sebarkan artikel ini
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Apri Sujadi dan M Saleh Umar

Tanjungpinang,Zonakepri-Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan tuntutan hukuman terhadap mantan Bupati Bintan Apri Sujadi dengan hukuman kurungan selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan Kurungan.

Apri Sujadi dan M Saleh Umar diduga melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa Penuntut Umum KPK Joko Hermawan menyebutkan selain dituntut hukuman kurungan dan denda, terhadap Apri Sujadi juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp2.650.000.000(dua miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) Namun untuk UP tersebut, telah dibayarkan oleh Apri Sujadi.

“Mengingat tindak pidana korupsi yang dilakukan Apri Sujadi terjadi saat menjabat sebagai Bupati Bintan, maka Jaksa KPK memberi tambahan tuntutan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jangka waktu tiga tahun setelah menjalani masa hukuman,” ujar Joko Hermawan, Rabu 30 Maret 2022.

Sementara itu, untuk tersangka M Saleh Umar juga dituntut 4 tahun kurungan dan membayar denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus  juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, M Saleh Umar juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp415.000.000 (empat ratus lima belas juta rupiah). Namun UP tersebut juga telah dibayarkan oleh M Saleh Umar.

Joko menyebutkan, terhadap uang yang dikembalikan oleh tersangka maupun pihak pihak lain dirampas untuk dikembalikan ke kas negara. (Rul)