Hukrim

BC Tanjungpinang Terima Limpahan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Lanal Tarempa

×

BC Tanjungpinang Terima Limpahan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Lanal Tarempa

Sebarkan artikel ini
BC Tanjungpinang menerima barang hasil penegahan berupa rokok tanpa cukai dari Lanal Tarempa

Zonakepri. Com-Pada hari Jumat (07/03) bertempat di Mako Lanal Tarempa, Pejabat Bea Cukai Tanjungpinang yang bertugas di kantor bantu Bea Cukai Tarempa menerima barang hasil penindakan Satuan Lanal Tarempa berupa rokok tanpa dilekati pita cukai hasil operasi di sekitar perairan pelabuhan Ro-Ro Matak pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025.

Atas temuan tersebut satuan pengawasan Lanal Tarempa berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Tanjung Pinang yang bertugas di kantor bantu Tarempa untuk memastikan apakah barang dimaksud melanggar undang-undang di bidang cukai, kemudian dilakukan press release yang dipimpin langsung oleh Komandan Lanal Tarempa dan selanjutnya hasil penindakan tersebut dilimpahkan ke Bea Cukai Tanjungpinang.

Kepala BC Tanjungpinang Tri Hartana mengatakan pelimpahan dilaksanakan oleh pihak satuan Lanal Tarempa kepada Bea Cukai Tanjungpinang yang diwakili oleh pejabat Bea Cukai di Tarempa dengan Berita Acara Serah Terima dan barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai terdiri atas berbagai merk seperti OFO, Maxxis, T3, Rave merah, Rave Hijau dan Rave menthol sebanyak 223 (dua ratus dua puluh tiga) karton, dengan total lebih dari 2,5 juta batang. Perkiraan kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp1,7 miliar, “paparnya dalam keterangan pers, Jumat 14 Maret 2025.

Status barang hasil penindakan tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tri Hartana mengatakan keberhasilan ini merupakan wujud sinergitas yang baik antara Lanal Tarempa dan Bea Cukai Tanjung Pinang dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan perekonomian nasional.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal yang diduga diangkut menggunakan Kapal Motor Penumpang (KMP) Bahtera Nusantara 01.

Kapal tersebut berlayar dari Pulau Bintan menuju Matak, Kepulauan Riau, sebelum akhirnya dihentikan oleh tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tarempa di Perairan Tarempa pada Rabu (5/3/2025).

Danlanal Tarempa Letkol Laut (P) Ari Sukmana mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil koordinasi yang solid antara berbagai instansi, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Anambas.

Menurutnya, operasi ini bermula dari informasi intelijen yang diterima tim F1QR Lanal Tarempa mengenai adanya barang ilegal yang diangkut KMP Bahtera Nusantara 01.

“Tim F1QR berhasil menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan. Di dalam kapal, ditemukan 223 bal rokok ilegal dari berbagai merek yang dikemas mencurigakan dan disimpan di geladak,” jelasnya.

Ia mengatakan nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.

(Pen Lanal /rul)