
Tanjungpinang,Zonakepri-Seorang pria yang tinggal di Jalan Cendrawasih Kelurahan Batu IX Kota Tanjungpinang diamankan Polres Tanjungpinang pada Selasa tanggal 19 April 2022 pukul 12.15 Wib.
Pria yang bernama Y telah menghamili pacarnya bernama E yang masih berusia dibawah umur.
Kejadian bermula pada hari minggu tanggal 03 April 2022 sekira pukul 23.30 Wib dijalan Menur No. 84A, RT/RW 004/009 Kel. Sei Jang Tanjungpinang pelapor melihat perut anak pelapor (korban) membesar. Merasa curiga pelapor membeli alat tespack dan melakukan tes kepada korban pada esok harinya dan hasilnya positif.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 pelapor pergi untuk melakukan cek keadaan perut korban dan hasilnya dinyatakan hamil sudah 5 (lima) bulan.
Kemudian pelapor membawa korban pulang kerumah dan saat tiba dirumah korban menceritakan kepada adik pelapor (saksi) bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah pacar korban Y.
Kronologis Penangkapan Y pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekira pukul 12.00 Wib Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR yang Tim sudah mengantongi Identitas pelaku yang bernama Y di kediaman pelaku di sebuah rumah di Jl. Cendrawasih Gg. Mekar Sari Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Kemudian Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim yang di Pimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA M. YUDA FIRMANSYAH. S. Tr. K langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku.
Pada pukul 12.15 Wib Tim sampai di tempat keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian setelah dilakukan penangkapan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang kemudian Tim menginterogasi Pelaku Y dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya.(humas)