Hukrim

Curi Motor, Dua Pelajar di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

×

Curi Motor, Dua Pelajar di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua pelajar mencuri motor diparkiran Hotel Tanjungpinang

Zonakepri.com – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua remaja pelajar diamankan karena diduga mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa asal Bintan.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang dialami oleh Dwi Septiandi Ode (24), warga asal Desa Sebong Pareh, Kabupaten Bintan, pada Senin (14/7/2025) dini hari.

Peristiwa pencurian terjadi di halaman parkir Hotel Tanjungpinang di Jalan Pos, Kelurahan Tanjungpinang Kota.

“Saat itu, korban yang baru saja kembali dari ATM mendapati sepeda motor Honda Astra Grand miliknya raib pada pagi harinya, sekitar pukul 08.30 WIB,” jelasnya.

Setelah sempat mencari ke sekitar hotel dan memeriksa CCTV—yang ternyata tidak merekam arah parkiran—korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjungpinang Kota.

“Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/7/VII/2025/SPKT/Polsek Tanjungpinang Kota,” tambah Iptu Sahrul.

Dirinya melanjutkan, dalam waktu dua hari, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil menangkap dua orang pelaku yang masih berstatus pelajar.

“Mereka adalah RPG (16) dan BW (15), keduanya warga Jalan Batu Naga, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari,” ungkapnya.

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (16/7/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB. RPG ditangkap di Jalan Bandara, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, berikut dengan barang bukti sepeda motor hasil curian.

Hasil interogasi terhadap RPG mengarah kepada pelaku kedua, BW, yang akhirnya ditangkap pada Kamis (17/7/2025) pagi di rumahnya di kawasan Waduk Gesek, Kabupaten Bintan.

Dari pengakuan pelaku, modus operandi yang digunakan adalah dengan mematahkan stang motor lalu mendorongnya keluar dari area parkiran.

Barang bukti yang diamankan selain sepeda motor adalah dua lembar STNK, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R hitam, serta satu helm putih merk LTD yang digunakan saat beraksi.

“Keduanya kini diamankan di Polsek Tanjungpinang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara,” pungkasnya. (Ki)