
Tanjungpinang,Zonakepri-Supir dari mobil Toyota Hilux yang menjadi mobil dinas Sekda Bintan saat ini tidak ditahan Polresta Tanjungpinang, meski kendaraan Toyota Hilux sudah diamankan.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri didampingi Kasi Humas Polresta Tanjungpinang IPTU Sahrul Damanik menjelaskan, sopir Toyota Hilux yang menabrak motor Scoopy pada 11 Juli 2024 dinilai kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan, namun dikenakan wajib lapor.
Penanganan kasus laka lantas maut yang mengakibatkan pengemudi motor Scoopy meningal dunia tersebut saat ini dalam tahap penyelidikan. “Ada tiga saksi yang telah diperiksa saat ini,”terang AKP Saiful Amri, Jum’at 19 Juli 2024.
Untuk melengkapi bukti, AKP Saiful Amri masih membutuhkan saksi dari masyarakat yang melihat langsung kejadian tersebut.
Jika bukti telah cukup, maka akan dilakukan gelar perkara dan tahap ditingkatkan ke penyidikan. Dalam tahap ini akan ditetapkan tersangka.
Sebelum meningkat ke tahap berikutnya, Saiful Amri menyebutkan belum terima surat perdamaian antara kedua pihak. “Untuk kejadian laka lantas, biasa terjadi upaya perdamaian antara kedua pihak. Namun hingga saat ini, dirinya belum menerima surat bukti perdamaian. Untuk upaya perdamaian ini, pada prinsipnya Polresta Tanjungpinang tidak melarang jika kedua pihak berdamai dan tidak menyuruh dilakukan perdamaian jika kedua belah pihak tidak berdamai. “Polresta Tanjungpinang menangani perkara tindak pidana akibat kelalaian sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Untuk ancaman hukuman bagi tindak pidana laka lantas ini diancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, laka lantas maut antara mobil Toyota Hilux dan motor Scopy terjadi pada 11 Juli 2024 pagi sekitar pukul 07.15 Wib ketika pengendara motor Scopy hendak pergi kerja menuju ke arah Senggarang.
Pada saat masuk di Jalan Raya Uban Lama di Simpang Kijang Kencana 3 ada datang dari arah Traffic Light Tugu Nomed yaitu Mobil Toyota Hilux warna Hitam BP 8XXX B yang dikemudikan oleh K. Y., Lk, 34 thn, honorer, Warga Bintan, tidak membawa penumpang dan barang yang berjalan menuju kearah Traffic Light km-10. Pada saat di tempat kejadian perkara terjadi benturan antara kedua kendaraan hingga mengakibatkan Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam BP 3XXX PC beserta pengendaranya terseret sejauh 25 meter kemudian baru terjatuh ke aspal.
Akibat kejadian tersebut pengendara Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam BP 3XXX PC mengalami luka serius dan oleh pihak RS dinyatakan Meninggal Dunia. (rul)