Kepala Satpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim (F-Yuki Vegoiesta)
Zonakepri.com – Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang diamankan oleh aparat kepolisian.
Kedua oknum tersebut diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan di dua titik berbeda di wilayah kota Tanjungpinang.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait penangkapan dua anggotanya tersebut.
“Secara resmi kami belum terima informasi lengkap. Tapi yang jelas, sebagai ASN sudah ada aturan, yakni disiplin ASN. Untuk sanksinya nanti bisa dikonfirmasi ke BKPSDM karena itu terkait undang-undang ASN,” ujarnya saat ditemui, Senin (17/11/2025).
Abdul Kadir menyampaikan rasa kecewa dan duka yang mendalam atas kejadian tersebut.
“Sebagai Kasatpol PP, ini bukan sekadar memalukan, tapi membuat kami berduka. Kami adalah garda depan dalam penegakan ketertiban di kota ini,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa insiden ini menjadi pelajaran penting dan diharapkan menjadi yang terakhir.
Menurutnya, berbagai pihak, termasuk TNI, Polri hingga Wali Kota Tanjungpinang sendiri, telah berkali-kali memberikan arahan terkait bahaya narkoba kepada seluruh anggota Satpol PP.
“Wali Kota, Pak Daman Syah, ketika baru dilantik pun sudah hadir memberi pesan tegas agar tidak main-main dengan narkoba. Tapi tetap saja masih ada oknum. Ini bukan mencerminkan keseluruhan Satpol PP,” tambahnya.
Terkait rekam jejak kedua oknum tersebut, Abdul Kadir mengungkapkan bahwa keduanya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh yang baru diangkat sekitar satu hingga dua tahun lalu.
“Selama ini tak ada persoalan dalam pekerjaan. Tapi ternyata di luar kendali kita, mereka melakukan tindakan melanggar hukum,” pungkasnya.(Ki)









