Tanjungpinang,Zonakepri – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri menahan dua orang tersangka, kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan tanah merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.
Kedua tersangka yakni, BW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan S selalu penyedia CV. Bina Mekas Lestari.
Kedua tersangka ditahan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, pada Senin (31/7/2023).
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, para tersangka ini akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, selama 20 hari kedepan.
“Penahanan tersangka BW dan S ini, untuk mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan,” kata Denny.
Denny menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk kekhawatiran pada Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana dan secara objektif ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Mereka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas dia.
Untuk BW dan S, sebut Denny, ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan tahun anggaran 2018 -2019, yang mengakibatkan merugikan Keuangan Negara senilai Rp 8 Milyar. (Ju)