Home » Head Line » Dua Tersangka korupsi Pembangunan Kantor Camat Ditahan Jaksa

Dua Tersangka korupsi Pembangunan Kantor Camat Ditahan Jaksa

pemprov
foto tersangka korupsi 1

Tersangka AS pakaian Warna gelap,saat menuju mobil tahanan usai di periksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri- Setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam, dua  tersangka kasus dugaan korupsi Proyek pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, AS dan J, dijebloskan  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang , oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Tanjungpinang, Senin (04/01) sekitar pukul 17.30 WIB.

Tersangka Zulpendi yang merangkap sebagai KPA dan PPK pada proyek pembangunan kantor Camat ,yang menggunakan anggaran APBD Tahun 2014 dengan nilai Rp 1,520 .097.235,sementara Ahmad Syafei sebagai kontraktor pelaksana  CVPilar Dua Inti Perkasa yang menang lelang pada proyek pembangunan kantor camat tahun 2014.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Heryy Ahmad Pribadi SH MH melauli Kasi Pidsus, Lukas Alexander S, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial J dengan 38 pertanyaan,sementara tersangka AS 18 pertanyaan.

“Tersangka J kita cecar dengan 38 pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya. Sementara, untuk tersangka berinisial AS kita baru melontarkan 18 pertannyaan. Tersangka AS kita periksa dari pukul 14.00 WIB sampai 17.30 WIB. Namun, untuk tersangka AS terpaksa kita pending dulu karena ada hal yang tidak dapat kita lanjutkan pemeriksaan,” katanya.

“Kedua tersangka saat ini kita lakukan penahanan. Tersangka dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 20 tahun 2001 junto pasal 55 UU tentang tindak pidana korupsi,” tutup Lukas. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top