Hukrim

Dugaan Korupsi Pasar Puan Ramah, Kejari Tanjungpinang Bakal Panggil Mantan Walikota

×

Dugaan Korupsi Pasar Puan Ramah, Kejari Tanjungpinang Bakal Panggil Mantan Walikota

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis

Zonakepri.com – Proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah, Kota Tanjungpinang, masih berlanjut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memastikan akan memanggil mantan Walikota Tanjungpinang untuk dimintai keterangan terkait proyek pasar relokasi tersebut.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa sekitar 25 saksi.

Mereka diduga mengetahui atau memiliki peran dalam pembangunan pasar yang berada di Jalan Kijang Lama itu.

“Pemanggilan mantan walikota segera kami jadwalkan. Semua pihak yang berkaitan pasti akan dimintai keterangan,” ujar Rachmad.

Ia menambahkan, kondisi fisik bangunan sudah diperiksa oleh tim ahli konstruksi. Namun, hasil audit dan besaran potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan proyek tersebut masih menunggu perhitungan lebih lanjut.

“Kerugian negara akan dihitung oleh tim ahli, nanti hasilnya akan diserahkan kepada kami,” jelasnya.

Kini, proyek yang seharusnya memberi solusi bagi pedagang itu justru tengah disorot karena indikasi adanya praktik korupsi.

Pantauan di lokasi memperlihatkan wajah muram pasar yang seolah menjadi saksi bisu harapan pedagang yang kandas. Pintu seng berwarna biru yang dulu kokoh kini pudar dimakan waktu.

Jaring hijau yang membatasi area pasar tampak sobek, tak lagi mampu melindungi apa-apa. Sementara itu, papan penanda pasar mulai tertutup semak liar, menciptakan pemandangan pilu di tengah kota.

Para pedagang yang awalnya mengisi kios-kios di pasar itu memilih pergi satu per satu. Minimnya pembeli membuat mereka tak punya pilihan selain mencari tempat baru untuk berjualan, meninggalkan lapak-lapak kosong yang perlahan rusak tanpa perawatan. (Ki)