
Zonakepri.com-Tim penyidik Kejari Tanjungpinang telah melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap dua atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat mantan Direktur BPR Bestari EY kepada Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Senin 17 Februari 2025. Dengan penyerahan ini, maka mantan direktur BPR Bestari periode 2021-2023 ini dijebloskan ke rutan Tanjungpinang selama 20 hari kedepan.
Plt Kepala Kejari Tanjungpinang Atik Rusmiaty Ambasari menyatakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kepada Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang. “Penyerahan tersangka EY mantan Direktur PD BPR Bestari periode 2021-2023 dilakukan tim penyidik Kejari Tanjungpinang kepada Jaksa Penuntut Umum, ” sebut Atik.
Selanjutnya, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Roy Hufington menyatakan dengan pelimpahan tahap dua ini, maka Jaksa Penuntut Umum akan menyidangkan perkara ini agar segera mendapatkan kepastian hukum.
Menurut Roy, penahanan EY merupakan hasil pengembangan dari terpidana sebelumnya Arif Firmansyah yang telah dijebloskan ke penjara. “Kami dari penuntut umum Kejari Tanjungpinang segera menyidangkan kasus EY agar mendapatkan kepastian hukum terkait perkara BPR Bestari, ” ungkapnya. (rul)












