TanjungpinangZona Kepri

Empat Bidan Ditipu Kepala Puskesmas

×

Empat Bidan Ditipu Kepala Puskesmas

Sebarkan artikel ini
Puskesmas Melayu Kota Piring Tanjungpinang (Foto: Istimawa/LK)
Puskesmas Melayu Kota Piring Tanjungpinang (Foto: Istimawa/LK)

Tanjungpinang, ZonaKepri.com – Empat Bidan berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) di Puskesmas Pembantu Melayu Kota Piring, Tanjungpinang, Kepulauan Riau diduga dipaksa mengundurkan diri dari pekerjaannya

Kepada sejumlah media satu dari empat bidan itu, R pada Sabtu (1/4) di Tanjungpinang, mengungkapkan kekecewaan dan merasa tertipu selama bekerja oleh Kepala Puskesmas tang menjanjikan gaji Rp1.000.000 perbulan.

“Dijanjikan gaji satu juta satu bulan, terhitung dari bulan Januari sampai Maret 2017, tapi cuma di upah hanya bulan Maret, katanya satu juta untuk dua bulan jadi satu bulan Rp500.000, gak tepat janji, saya dan teman-teman mengundurkan diri,” katanya sebagaimana dilansir LintasKepri.com

Dia menambahkan tanpa status kejelasan kata Kepala Puskesmas apakah digaji atau tidak digaji pada bulan kerja selanjutnya, dan menghilangkan janji Rp50.000 per hari pada perjanjian keempatnya sebelum bekerja, terpaksa kata R mereka memilih mengundurkan diri.

“Kami bereempat diminta memilih, katanya bekerja ya silahkan kalau tidak ya gak masalah, artinya gak ada pilihan, secara tidak langsung diminta mengundurkan diri,” ujarnya.

Kepala Puskesmas Melayu Kota Piring, Dr. Puji Rahayu membantah tidak menggaji keempat Bidan tersebut. Dia mengatakan sebelumnya keempat THL itu dibayarkan dari dana rutin Pusksesmas.

“Pemerintah Kota Tanjungpinang menghapus salah satu pengajuan, di DPA di coret, itu untuk bayar gaji kerja mereka, saya cari jalan lain,” kata Puji.

Dia menambahkan, untuk mengupah keempat Bidan tersebut pada tahun 2016 menggunakan dana Kapitasi BPJS Kesehatan dari setiap pelayanan di Pustu, dengan pembagian 60 persen untuk oprasional dan 40 persen belanja medis.

“Dari biaya BPJS dibayarkan ke mereka, ada hanya segitu mau gimana lagi,” ujarnya.

Meskipun demikian keempat Bidan Pustu Melayu Kota Piring ini mengharapkan gaji mereka dibayarkan Puskesmas.

Sementara itu, apabila merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), mengatur bahwa tenaga Bidan sebagian terpenting dalam penyelenggaran layananan kesehatan.

[RUL/LK]