Hukrim

Hendie Devitra: Dugaan Pemalsuan Surat Lahan Oleh Hasan Masih Sumir

×

Hendie Devitra: Dugaan Pemalsuan Surat Lahan Oleh Hasan Masih Sumir

Sebarkan artikel ini
Hendie Devitra

Zonakepri.com- Hendie Devitra selaku kuasa hukum mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan meminta Polres Bintan menghentikan penyidikan perkara dugaan penerbitan pemalsuan surat tanah yang menjerat kliennya.

Hal ini disampaikan Hendie menyusul putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang mengabulkan gugatan Darma Parlindungan atas kepemilikan lahan di Sei Lekop Bintan dengan tergugat PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo dan BPN Bintan sebagai turut tergugat.

“Dari awal saya menyesalkan penahanan atau tindakan penetapan tersangka dalam hal penyidikan, karena masih banyak hal yang perlu didalami unsur objektif dari persangkaan yang ditujukan kepada Hasan klien kami,” ujar Hendie memberikan keterangan pers di Tanjungpinang, Jumat (29/11/2024) sore.

Putusan PN Tanjungpinang dikatakan Hendie setelah berkekuatan hukum tetap akan menjadi bukti dan fakta, bahwa objek surat yang ditandatangani Hasan yang kapasitasnya sebagai camat yang diberikan kewenangan secara undang-undang, dan mengetahui pengoperan tanah adalah sah secara hukum.

“Ini akan merefleksikan bahwa objek surat yang ditandatangani yang diterbitkan oleh Hasan, adalah merupakan tindakan sesuai aturan dan kewenangan yang ada padanya,” kata Hendie lagi.

Pengacara senior di Tanjungpinang ini menegaskan letak pemalsuan surat yang disangkakan kepada Hasan semakin sumir, dan sangat kontradiktif. “Dimana letak membuat surat palsu yang dilakukan Hasan,”sanggah Hendie.

Menurutnya, secara hukum perdata sah, namun dalam hukum pidana yang ditangani Polres Bintan justru diduga palsu. Ini jadi fakta untuk pertimbangan penyidik.

Hendie juga menyoroti berkas perkara Hasan yang bolak-balik penyidik ke kejaksaan.

“Ini akan menjadikan suatu keadaan yang tidak pasti. Mau sampai kapan? Kita meminta adanya kepastian hukum di dalam penegakan hukum. Terlebih lagi dengan penetapan tersangka klien kami,” tandasnya.

Apalagi penetapan terhadap Hasan dia sebut tidak hanya merugikan secara psikologis secara pribadi, juga dampak sosial dan politis. Hasan diberhentikan sebagai Pj Walikota karena penetapan tersangka yang kenyataannya sampai saat ini masih sumir.

Ia kembali minta penyidik untuk kembali mendalami unsur objektif, ditambah adanya fakta yuridis penetapan putusan perkara perdata yang diajukan Darma Parlindungan yang perkara pidananya berkaitan dengan yang ditangani Polres Bintan.

“Orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegas Hendie.

Secara tegas ia berharap Polres Bintan menghentikan perkara Hasan. Ia juga menyampaikan adanya niat untuk mengajukan pra peradilan.

“Termasuk pula kami akan menyampaikan hal ini kepada institusi secara berjenjang. Mulai dari Polres Bintan, Polda Kepri hingga Mabes Polri,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, atas dugaan pemalsuan surat lahan di Sei Lekop, Polres Bintan menetapkan Hasan sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap dirinya.

Polres Bintan akhirnya melepaskan Hasan disebabkan pembuktian dalam kasus ini tak terpenuhi hingga masa penahanan terhadap Hasan habis.

Hendie juga menyoroti hal hak penguasaan lahan PT Ekspasindo di Bintan yang tidak dilakukan pendaftaran kembali selama 28 tahun sejak dibebaskan pada tahun 1991, hal ini secara hukum diartikan melepas hak secara diam diam. (Tim)