
Zonakepri.com – Seorang isteri tega menjebak suaminya dengan cara menyimpan narkotika jenis sabu didalam rumahnya,di Jalan Penyengat Kelurahan Sei Jang Tanjungpinang.
NO (22) bersama selingkuhannya AN (34)ditangkap polisi,atas kepemilikan narkoba pada,(4/9/2024) lalu.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa mengatakan,berawal adanya informasi dari masyarakat yang mendapatkan seorang lelaki yang menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya.
“Dari informasi tersebut,dilakukan pengecekan di lokasi,benar ditemukan barang bukti narkoba tetapi dari hasil penyelidikan di lapangan ternyata ini adalah rekayasa,” ujarnya, Kamis (11/10/2024).
Budi menambahkan dari hasil penyidikan lebih dalam,tidak terbukti bahwa laki laki suami Pelaku menggunakan narkoba dan mengedarkan barang haram tersebut.
“Setelah diketahui,pelaku NO yang merupakan isterinya bersama selingkuhannya inisial AN (34) berusaha menjebak agar suaminya ditangkap polisi.
Dari pengakuan kedua pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada suaminya,agar suaminya ditangkap polisi.
“Pelaku sudah tiga bulan kenalan dengan selingkuhannya,karena pelaku pernah meminta cerai,namun tidak dikabulkan dan melakukan perbuatan nekad agar keduanya bisa menikah”, ujarnya. (Chairul)
Editor : Hamid







