Tanjungpinang

Ini Sebab Dirut BUMD Tanjungpinang Dilaporkan Polisi

×

Ini Sebab Dirut BUMD Tanjungpinang Dilaporkan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra

Tanjungpinang,Zonakepri – Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Fahmi dilaporkan ke Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang, Selasa (7/4).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra membenarkan telah menerima pengaduan dari masyarakat Tanjungpinang terkait dugaan ijazah palsu milik Fahmi yang menjabat selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama.Dalam pengaduan warga, disebutkan Fahmi diduga menggunakan gelar sarjana strata 1 (S1) palsu.

“Laporan (Pengaduan) diterima hari ini, Selasa 7 April 2020, masih akan diteliti lagi dan kita lakukan penyelidikan,ada dugaan penggunaan ijazah palsu, untuk mendapatkan posisi jabatan sebagai Dirut BUMD,” kata Rio saat dikonfirmasi,”sebutnya

Salah satu pelapor Hariyun Sagita mengatakan, pihaknya membuat pengaduan ke Polres Tanjungpinang karena meragukan keabsahan gelar S1 yang digunakan Dirut BUMD tersebut.

“Dia ada seorang pejabat publik yang menjabat selakj Direktur Utama BUMD. Kami melaporkan dugaan ijazah palsu supaya jelas secara hukum,” paparnya kepada jajaran media d Polres Tanjungpinang.

Menurutnya, Fahmi Dia memiliki ijazah Sarjana Sastra Inggris yang dikeluarkan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).

“Dalam Sastra Inggris tidak ada gelar S.Si,  setahu Saya, gelar S.Si digunakan  sarjana  Fakultas Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA),” ujarnya.

Tertera dalam KTP,  Fahmi menggunakan gelar S.si. Demikian juga nota dinas dan lainnya juga menggunakan gelar itu.

Hariyun menyampaikan, tertera di website Pendidikan Tinggi (Dikti) ijazah yang bersangkutan tidak terdaftar dan tidak dinyatakan lulus.

Hingga berita ini diterbitkan,  Fahmi belum dapat dikonfirmasi.(**)