
Tanjungpinang,Zonakepri – Pelapor dugaan penggunaan Ijazah dan gelar palsu milik Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), meminta perlindungan hukum ke Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Hariyun Sagita M.pd mendatangi kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk konsultasi dan meminta perlindungan hukum ke Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Tanjungpinang, Rabu (6/5/20).
Kedatangan Hariyun Sagita diterima langsung oleh Wakil Sekretaris II DPC Peradi Kota Tanjungpinang, Dicky Eldina Oktaf SH serta di saksikan Ketua DPC Peradi Kota Tanjungpinang, HM. Agung Wira Dharma SH.
Agung Wira Dharma menyebutkan,dengan adanya informasi dan penyerahan berkas laporan dugaan penggunaan ijazah dan gelar palsu yang sudah diterima dari saudara Hariyun Sagita Mpd dalam hal ini bertindak dan atas nama selaku pelapor maka hal ini akan menjadi sebuah tanggungjawab bagi profesi kami untuk menerima dan mempelajari hal itu secara konfrehensif untuk menetukan langkah hukum selanjutnya.
Agung menambahkan, akan menyerahkan berkas perkara laporan dugaan penggunaan ijazah dan gelar palsu ini yang sudah berada ditangan penyidik kepolisian.
“Kami yakin dan percaya dalam hal ini penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang akan bekerja sesuai koridor dan kaidah hukum yang berlaku, apabila unsur atau alat bukti dinilai cukup omaka kami berharap perkara itu di proses atau dilanjutkan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku namun apabila penyidik melihat alat bukti pada perkara itu tidak cukup maka sebaiknya penyidik menghentikan prosesnya,” sebut Agung.
Sementara itu Hariyun Sagita mengatakan, Permohonan perlindungan hukum ini Ia ajukan berkaitan dengan laporan yang sudah diberikan ke penyidik Polres Tanjungpinang terkesan tidak berjalan dengan baik dan semestinya.
Untuk itu, DPC PERADI Kota Tanjungpinang meminta Polres Tanjungpinang memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penggunaan ijazah dan gelar palsu yang sudah dlaporkan oleh pelapor beberapa waktu yang lalu.
Agung Wira Dharma juga mengatakan DPC PERADI Kota Tanjungpinang akan terus memantau perkembangan proses penyelidikan permasalahan ini sampai pada tahap kepastian hukum di peroleh pelapor maupun terlapor.(***)









