
Tanjungpinang,Zonakepri-Hariyun Sagita yang melaporkan dugaan penggunaan gelar palsu Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang dibawah naungan PT Tanjungpinang Makmur Bersama Fahmi, telah mencabut laporan ke Polres Tanjungpinang.
Hal itu disampaikan Hariyun Sagita saat mengadakan pertemuan dengan sejumlah media, Kamis 15 Oktober 2020. Menurut Hariyun Sagita, ada beberapa alasan yang membuat dirinya mencabut laporan dugaan penggunaan gelar palsu.
Alasan utama yang disampaikan Hariyun, yakni dirinya merasa lelah baik tenaga, pikiran maupun materi dalam berurusan dengan hukum. Bahkan orang terdekatnya yang telah membantu kesulitan dirinya meminta agar menghentikan laporan itu. Mengingat adanya laporan itu akan membuat orang lain susah atau bahkan bisa memenjarakan orang.
Alasan berikutnya, alasan kemanusiaan. Menurutnya, Direktur BUMD PT TMB telah menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf kepada yang bersangkutan perihal penggunaan gelar yang tidak sesuai dengan ijazah ini. Bahkan Direktur yang berjanji untuk mempergunakan gelar yang sesungguhnya dalam setiap pencantuman namanya.
Selain itu, Direktur BUMD PT TMB juga memiliki beban tanggungan keluarga yang mesti dinafkahi dan dilindungi. “Ada anak anaknya yang masih kecil juga istrinya yang wajib dinafkahi,”sebut Hariyun.
Oleh berbagai pertimbangan yang ada, maka Hariyun Sagita memutuskan untuk mencabut laporan.(red)