Kepala Kejari Tanjungpinang bersama jajaran saat eksekusi pembayaran UP terpidana Meggy Theresia Rares (F-Yuki Vegoiesta)
Zonakepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp1,5 miliar atas nama terpidana Meggy Theresia Rares Senin 17 November 2025.
Meggy Theresia Rares merupakan mantan Direktur Umum TVRI, yang terjerat kasus tindak pidana korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022.
Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menjelaskan pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg yang diputus pada 31 Oktober 2025.
“Amar putusan menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp70 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” jelasnya.
Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
Rachmad juga menjelaskan bahwa seluruh uang pengganti telah disetorkan oleh pihak terpidana melalui mekanisme penitipan, yakni sebesar Rp650 juta pada 16 Oktober 2025 dan Rp850 juta pada 28 Oktober 2025.
Seluruh jumlah tersebut kini telah dikonfirmasi dan akan segera disetorkan ke kas negara.“Dengan ini kami sampaikan bahwa eksekusi pembayaran uang pengganti sejumlah Rp1,5 miliar telah dipenuhi dan akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan,” tutup Kajari Tanjungpinang dalam konferensi pers.
Megi Theresia Rares sebelumnya dinyatakan bersalah karena penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan studio TVRI Kepri, yang merugikan keuangan negara.(Ki)











